Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan

Pemerintah218 views

MabesNews.com, Jakarta – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea memutuskan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut disampaikan Hotman kepada awak media pada Kamis (23/7), dengan menegaskan bahwa pengunduran dirinya semata-mata didasarkan pada alasan kesehatan.

Dalam keterangannya, Hotman mengungkapkan bahwa dirinya baru menjalani operasi akibat gangguan saraf kejepit di Singapura pada awal Juli. Kondisi tersebut, menurutnya, mengharuskannya mengurangi aktivitas profesional yang membutuhkan mobilitas dan konsentrasi tinggi agar proses pemulihan dapat berjalan dengan optimal.

“Saya sudah bilang ke dia, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari Bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Itu intinya,” ujar Hotman Paris kepada wartawan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang mengenai alasan dirinya tidak lagi mendampingi Febrie Adriansyah. Hotman menegaskan bahwa keputusannya tidak berkaitan dengan substansi perkara ataupun perkembangan penyidikan, melainkan murni karena pertimbangan medis.

Sebagai salah satu advokat yang kerap menangani perkara-perkara besar di Indonesia, Hotman Paris dikenal memiliki jadwal yang padat. Setelah menjalani operasi, ia mengaku harus membatasi aktivitas agar kondisi kesehatannya tidak semakin memburuk. Oleh karena itu, ia memilih mengundurkan diri dari pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah demi fokus pada pemulihan.

Sementara itu, proses hukum yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pergantian atau pengunduran diri kuasa hukum merupakan hak yang dimiliki penasihat hukum maupun klien. Pergantian tersebut tidak menghentikan ataupun memengaruhi jalannya proses penyidikan. Tersangka juga berhak menunjuk kuasa hukum lain untuk mendampingi selama pemeriksaan dan tahapan hukum berikutnya.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Febrie Adriansyah terkait pengunduran diri Hotman Paris maupun mengenai siapa yang akan menggantikannya sebagai penasihat hukum.

 

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga belum memberikan tanggapan khusus mengenai keputusan tersebut. Pergantian kuasa hukum dipandang sebagai hubungan profesional antara advokat dan klien, sementara penyidik tetap menjalankan proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa alasan kesehatan merupakan dasar yang dapat dibenarkan dalam hubungan profesional antara advokat dan klien. Seorang pengacara memiliki kewajiban memberikan pendampingan hukum secara optimal. Apabila kondisi kesehatan tidak memungkinkan, pengunduran diri dapat menjadi langkah yang tepat agar hak-hak hukum klien tetap terlindungi melalui pendampingan kuasa hukum lainnya.

 

Perkembangan ini menjadi perhatian publik mengingat Hotman Paris merupakan salah satu pengacara ternama di Indonesia yang kerap menangani perkara-perkara besar. Meski demikian, pengunduran dirinya tidak mengubah substansi perkara yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

 

Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang terlibat memiliki hak-hak hukum yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah sendiri masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, perkembangan lebih lanjut, termasuk mengenai penunjukan kuasa hukum baru maupun tahapan penyidikan berikutnya, masih menunggu informasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

 

Liputan: MabesNews.com

Penulis: Martinus Kondo