Ratu Dewa Tegaskan Penegakan Disiplin, PPPK Pemkot Palembang Dipecat Karena Tinggalkan Tugas Lebih dari Sebulan

Pemerintah4,546 views

MabesNews.com, Palembang –  Pemerintah Kota Palembang di bawah kepemimpinan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengambil langkah tegas terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai melanggar aturan disiplin kepegawaian.

PPPK tersebut diberhentikan karena tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur pemerintah selama lebih dari satu bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Ratu Dewa menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, wajib mematuhi aturan disiplin dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

Menurutnya, keputusan pemberhentian tidak dilakukan secara serta-merta. Sebelum sanksi dijatuhkan, biasanya telah melalui tahapan pemeriksaan dan proses penegakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku, termasuk sidang atau evaluasi oleh tim yang berwenang.

“Saya yakin proses ini sudah dilalui sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Penjatuhan hukuman disiplin tentu tidak dilakukan tanpa dasar, melainkan melalui tahapan pemeriksaan yang telah ditentukan,” ujar Ratu Dewa.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam menegakkan disiplin aparatur dan menjaga kualitas pelayanan publik. Setiap pegawai diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik serta mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kota Palembang juga mengingatkan seluruh ASN dan PPPK agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

 

(Hambali)