MabesNews.com, Labuhanbatu Utara Labura Sumut – Informasi dari masarakat yang dapat di percaya, pada hari Jum,at, tgl 24, April, 2026, sekira pukul 19. 30. Wib.
Unit Reskrim Polsek Na IX-X Mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya di Dusun I Desa Simpang Marbau sering di jadikan lokasi menggunakan atau Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu,
selanjutnya Unit Reskrim melaporkan info tersebut kepada Kapolsek AKP GUNAWAN SINURAT, S.H.,M.H. kemudian Kapolsek
langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek NA IX-X IPTU Dr. ISKANDAR MUDA SIPAYUNG,S.H.,M.H.,M.M dan Unit Reskrim, kemudian team langsung berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan, selanjutnya team melihat ada 2 orang laki-laki yg tidak dikenal di atas sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, Team menghampiri kedua laki-laki tersebut kemudian kedua laki-laki tersebut melarikan diri, dengan menggunakan sepeda motornya, namun team berhasil mengamankan laki-laki yg berada di boncengan orang An. :
– TOMI HERMAWAN, 23 tahun, Lk, Islam, Belum bekerja, Dsn I Bulungihit Desa Bulungihit Kec. Marbau Kab. Labura.
Pada saat diaman kan laki-laki an. Tomi Hermawan menjatuhkan sesuatu berupa kotak rokok Marlboro warna merah hitam dari tangan kirinya, yg diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Team membawa Pelaku dan barang bukti ke Polsek Na IX-X untuk dilakukan proses hukum yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
untuk pengembangan lebih pengembangan ke bandar (layer di atasnya).
– untuk Melengkapi Berkas Perkara, kini sudah berkas perkaranya di
– Limpah ke Satnarkoba polres Labuhahbatu, tutup Kanit Sipayung SH MH
Dan untuk proses hukum lebih lanjut, personil Polsek N IX, akan membawa pelaku ke Satres Narkoba polres Labuhanbatu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kanit
Wk perwil II Mabes news.com.
Supriadi Nst.







