Tiem Opsnal Polsek kualuh hulu, kembali Ungkap kasus penyalah guanaan Narkotika,, di kelurahan Aek kanopan timur.

Polri111 views

MabesNews.com, Labuhanbatu Utara  Labura, Sumut – Penyalah gunaan Narkotika trus di Uangkap Oleh Kapolsek kualuh hulu, AKP CITRA YANI Br, Barus, SH MH,

Pada Hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul.17.00 Wib, tiem Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat, mengenai adanya Transaksi Narkotika di TKP, selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dan melakukan pemantauan.

Pada Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul.19.30 Wib, Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H. tiem dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H melihat ciri-ciri 2(dua) orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah,

Sesuai dengan informasi yang didapat oleh tim, selanjutnya tim berhasil amankan 2(dua) orang laki-laki dan melakukan penggeledahan badan, didapatkan 1(satu) bungkus plastik asoi tembus pandang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis extaci dari saku baju hodi warna orange salah satu pelaku sebanyak 47 ( empat puluh tujuh) butir,, dengan berat bruto 18,29 gram,( delapan belas koma dua puluh sembilan gram, bruto)

–1( satu ) buah Handpone Rialme .

–1 ( Satu ) buah Hendphone Nokia Warna biru.

— 1 ( Satu ) Hendphone Nokia Warna hitam.

— 1 ( Satu ) buah Hendphone Nokia Warna putih.

— Uang Rp, 3000,000,

–1 ( Satu ) Unit Sepeda motor Honda Vario Warna merah Bk, 6259 QAI.

 

Selanjutnya tim melakukan interogasi dan 2(dua) orang laki-laki tersebut mengaku bernama IRWANSYAH dan AGUS SALIM, dan IRWANSYAH mengakui BB tersebut diperolehnya dari yang bernama SIJUL di Kota Tanjung Balai.

Terhadap 2(dua) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh hulu untuk diproses lebih lanjut, dan akan di bawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Tutup Kanit Reskrim IPDA RAMADAN HILAL, SE SH.Saat di konfirmasi MabesNews.com.sumut.

 

Waka perwil II prov Sumut, MabesNews.com.

 

Supriadi Nst.