Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian ESDM, KLH, dan Kementerian Investasi/BKPM Diminta, Tinjau dan Cabut IUP PT. ASA Kotabunan

Pemerintah210 views

MabesNews.com, Boltim,Sulut- Aktivis peduli lingkungan Desa Kotabunan-Bulawan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Faisal Thayib terus mendesak pemerintah pusat untuk dapat meninjau dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Arafura Surya Alam (ASA) Kotabunan,”Selaku masyarakat kami meminta dan sangat mengharapkan kiranya Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian ESDM, KLH/KLHK, dan Menteri Investasi/BKPM untuk dapat meninjau dan mencabut IUP PT. ASA Kotabunan”, jelasnya penuh harap.

Harapan itu disampaikannya karena lokasi tambang Doup IUP PT. ASA Kotabunan berada di wilayah pemukiman masyarakat, sehingga ada kekhawatiran masyarakat jangan sampai ketika perusahan PT. ASA melakukan kegiatan OP, hal itu akan menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat seperti halnya dampak yang telah dialami oleh masyarakat Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, dimana, pada setiap hujan lebat, Desa Bakan terus mendapat langganan banjir badang yang disertai lumpur karena diduga adanya kegiatan Operasional Produksi (OP) perusahan tambang PT. JRBM.

Selain itu, ia menilai bahwa, sejak PT. ASA mengantongi IUP OP, sampai saat ini pihak perusahan PT.ASA Kotabunan tidak melaksanakan kegiatan OP, melainkan diduga kuat bahwa saham PT. ASA dari PT. J Resources Nusantara anak usaha PT. J Resources Asia Pasifik Tbk/PSAB telah diakuisisi oleh PT. United Tractors Tbk (UNTR), melalui anak usahanya PT. Danusa Tambang Nusantara dengan nilai akuisisi diduga mencapai triliunan rupiah.

Terkait lokasi tambang Doup, dan lokasi pengolahan yang juga dibangun di wilayah pemukiman masyarakat, Faisal Thayib menjelaskan bahwa, secara hukum dan keselamatan di Indonesia, lokasi tambang terutama tambang terbuka atau open pit dan lokasi produksi atau pengolahan sangat dibatasi dan tidak diperbolehkan berada di tengah-tengah atau terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat.

Dimana, berdasarkan peraturan pertambangan, ada kewajiban menjaga jarak aman atau buffer zone antara wilayah pertambangan dengan pemukiman masyarakat untuk menghindari dampak lingkungan dan sosial. Meskipun kebijakan spesifik bisa berbeda tergantung AMDAL, secara umum jarak aman kegiatan penambangan khususnya yang menggunakan peledakan atau blasting bisasanya berkisar antara 500 meter hingga 1 kilo meter atau lebih dari pemukiman masyarakat. Dimana penambangan harus memenuhi kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practice yang meliputi aspek keselamatan penduduk, terangnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa, dalam UU Minerba No.3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 3 Tahun 2009 telah menegaskan bahwa wilayah pertambangan tidak boleh berada di area yang menimbulkan bahaya langsung bagi masyarakat, seperti di atas pemukiman masyarakat dan fisilitas umum. Karena nantinya aktifitas tambang dan produksi akan menimbulkan dampak negatif yang signifikan seperti halnya polusi udara dan suara, pencemaran air, dan bahaya fisik yaitu resiko tanah longsor, getaran peledakan, dan getaran aktifitas produksi, sementara lokasi tambang Doup PT. ASA tepat berada di atas pemukiman masyarakat.

Diakui bahwa, dalam kegiatan tambang ada yang namanya pengecualian tambang bisa berada ‘dekat’ dengan warga jika pemukiman tersebut dibangun setelah izin tambang terbit, namun hal ini tetap beresiko. Sementara pumukiman masyarakat Desa Kotabunan sudah ada sejak jaman dahulu sebelum pemerintah mengeluarkan IUP terhadap PT.ASA,”Secara operasional, tambang produksi tidak boleh berada langsung di dalam pemukiman masyarakat, jika ada tambang yang beroperasi terlalu dekat, itu sering kali melanggara kaidah AMDAL dan aturan jarak aman, dan warga berhak melapor ke pemerintah baik ke ESDM maupun KLH, sehingga dengan demikian, kami berharap sekaligus meminta kepada Presiden Republik Indononesia melalui Kementerian ESDM dibawah pimpinan Menteri Bahlil Lahadalia, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dibawah pimpinan Menteri Hanif Faisol Nurofiq, dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dibawah pimpinan Menteri Rosan Perkasa Roeslani agar dapat meninjau, bahkan mencabut IUP PT. ASA Kotabunan karena lokasi tambang berada di wilayah pemukiman masyarakat”.

Selain itu, selaku masyarakat pemerhati lingkungan juga kami sangat berharap sekaligus meminta kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XII melalui fungsi-fungsinya yang memiliki kewenangan di bidang ESDM, Lingkungan Hidup dan Investasi agar kiranya dapat mengusulkan, mendorong dan mendesak pemerintah untuk meninjau dan mencabut IUP Tambang PT. ASA Kotabunan yang berada di wilayah pemukiman masyarakat Desa Kotabunan sebagaimana harapan masyarakat, ucap Faisal Thayib penuh harap. (Pusran Beeg)