Oleh: Dr. Nursalim, S.Pd., M.Pd.
Pemerhati Penulis dan Wartawan Republik Indonesia
Mabesnews.com, Di tengah derasnya arus informasi yang melintas tanpa henti, profesi wartawan berdiri pada persimpangan yang menentukan arah kesadaran publik. Informasi hari ini tidak lagi sekadar dibaca, tetapi dipercaya, diikuti, bahkan dijadikan dasar pengambilan keputusan. Dalam situasi seperti ini, wartawan tidak hanya berfungsi sebagai penyampai peristiwa, melainkan sebagai penjaga kewarasan publik. Maka, ketika muncul pertanyaan apakah wartawa boleh berpihak, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan sekadar teknik peliputan, melainkan integritas moral dan masa depan kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Secara prinsip, wartawan tidak dibenarkan berpihak pada siapa pun. Sikap ini merupakan amanat etik yang melekat pada profesi jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa independensi, kejujuran, dan keberimbangan adalah fondasi utama kerja pers. Tanpa independensi, berita mudah berubah menjadi alat legitimasi kepentingan tertentu. Tanpa keberimbangan, fakta bisa diselewengkan. Dan tanpa kejujuran, pers kehilangan rohnya sebagai penjaga kebenaran.
Namun, ketidakberpihakan sering dipersempit maknanya seolah wartawan harus netral secara moral. Pemahaman ini keliru.
Wartawan memang tidak berpihak pada individu, kelompok, atau kekuasaan, tetapi ia wajib berpihak pada kebenaran faktual dan akal sehat. Fakta yang diperoleh melalui verifikasi ketat adalah kompas utama kerja jurnalistik. Keberpihakan pada fakta bukanlah pelanggaran etik, justru menjadi bentuk tanggung jawab moral wartawan kepada publik agar tidak tersesat oleh informasi yang menyesatkan.
Etika jurnalistik juga memberi batas tegas tentang praktik yang dilarang. Pembuatan berita bohong, fitnah, atau pemberitaan yang mengabaikan nilai kemanusiaan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap profesi. Begitu pula penyebaran prasangka berbasis suku, agama, ras, dan golongan hanya akan menjadikan pers sebagai alat konflik, bukan ruang pencerahan. Pers yang beradab adalah pers yang menjaga martabat manusia, bahkan ketika memberitakan peristiwa yang keras dan kontroversial.
Ujian integritas wartawan sering kali datang dalam bentuk yang lebih halus, yakni materi dan fasilitas. Penerimaan amplop, hadiah, atau keuntungan lain dengan dalih hubungan baik adalah pelanggaran serius terhadap etika profesi. Praktik meminta THR atau memanfaatkan liputan untuk kepentingan pribadi bukan hanya mencederai independensi, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik. Ketegasan Dewan Pers bahwa kesejahteraan wartawan adalah tanggung jawab perusahaan pers harus dipahami sebagai upaya menjaga kemurnian relasi antara wartawan dan narasumber.
Objektivitas juga menuntut kedisiplinan berpikir. Fakta dan opini harus ditempatkan secara jujur dan proporsional. Wartawan boleh menulis opini, tetapi harus dengan penandaan yang jelas dan argumentasi yang bertanggung jawab. Menggiring opini publik melalui penyusunan fakta yang manipulatif sama berbahayanya dengan menyebarkan kebohongan, karena keduanya merampas hak publik atas informasi yang jernih.
Dari sisi hukum, kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Pers. Perlindungan ini memastikan wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi dan sensor. Namun, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas. Wartawan tetap terikat oleh etika dan hukum. Hak tolak untuk melindungi sumber informasi adalah amanah moral, bukan tameng untuk membenarkan praktik jurnalistik yang menyimpang dari nilai profesionalisme
Tantangan terbesar hari ini datang dari ekosistem media digital yang mengedepankan kecepatan dan viralitas. Tekanan klik, rating, dan popularitas sering kali menggoda wartawan untuk mengorbankan akurasi dan kedalaman. Dalam situasi ini, menjaga netralitas dan integritas menjadi semakin berat, tetapi justru semakin penting. Kepercayaan publik adalah modal utama pers, dan modal itu hanya bisa dijaga melalui konsistensi etika.
Pada akhirnya, wartawan adalah profesi intelektual dan moral. Ketidakberpihakan bukanlah sikap dingin tanpa empati, melainkan pilihan etis untuk berdiri di atas kebenaran. Dengan menjaga jarak dari kepentingan dan mendekat pada fakta, wartawan bukan hanya menyampaikan berita, tetapi juga merawat akal sehat publik dan memperkuat pers sebagai pilar penting dalam kehidupan demokratis dan beradab.





