Rokok Magma Ilegal Beredar di Toko SRC Jaya Baru, Kota Tebing Tinggi. 

Pemerintah135 views

Mabesnews.com, Kota Tebing Tinggi – Sumut : Jumat 26 Desember 2025 – LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat menemukan 2 slop Rokok Magna di Toko SRC Jaya Baru, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Jumat (26/12/2025) pukul 16.00 WIB. Rokok tersebut diduga ilegal dan diperdagangkan kepada masyarakat.

Pemilik toko, Rudi, menyebutkan bahwa sales Rokok Magna adalah Udin, namun tidak mengetahui lokasi gudang distributor.LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat mengungkap bahwa rokok Magna adalah rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

Rokok Magna adalah Rokok ilegal karena tidak memiliki pita cukai yang sah. Pita cukai adalah label yang menunjukkan bahwa produk rokok telah membayar cukai dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika rokok tidak memiliki pita cukai, maka itu berarti tidak membayar cukai dan melanggar hukum.

Rokok Magna telah dilaporkan sebagai salah satu merek rokok ilegal di Indonesia. Oleh karena itu,peredaran perdagangan penjualan Rokok Magna di salah satu Toko kota Tebing Tinggi Jln.Ir.H.Djuanda sudah lama menjadi perbincangan oleh warga masyarakat bahwa Toko tersebut tersedia untuk dibeli.

LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat mengungkap secara fakta bahwa Rokok Magna diduga ilegal dan harus di musnahkan dari peredaran kota Tebing Tinggi Provinsi Sumut,dan harus di proses secara hukum bagi yang melakukan perdagangan penjualan Rokok Magna.

Dengan terbitnya berita ini ke Redaksi,agar pihak yang berwenang instansi Becukai dan Aparat Penegak Hukum (APH ) diharapkan untuk menginvestigasi lokasi Toko SRC Jaya Baru terkait peredaran rokok Magna yang diduga ilegal. Penjualan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan Undang-Undang Cukai.

 

 

Ditulis oleh :

( Rachmat.S ).