DIDUGA MARAKNYA PEREDARAN OBAT KERAS GOLONGAN G DI WILAYAH HUKUM POLRES METRO TANGERANG KOTA 

Hukum35 views

Mabesnews.tv, Tangerang – Sangat prihatin dengan aparat penegak hukum yang seharusnya menindak tegas peredaran obat keras golongan G jenis Excimer dan tramadol yang sudah menjamur di masyarakat, justru malah tidak berani membawa pengedar obat keras tersebut ke polres Metro Tangerang kota.

Lalu timbul pertanyaan besar ada apa dengan unit Jantanras polres Metro Tangerang kota?

Baher meminta bantuan unit jantanras yang berinisial H, untuk menculik pengedar obat keras yang telat bayar setoran bulanan kepada dirinya sebagai koordinator obat pengedar obat keras golongan G di wilayah Sepatan Timur dan sekitarnya.

Entah apa yang ada di dalam pikiran unit jantanras berinisial H, sampai mau menuruti perintah baher untuk melakukan penculikan pengedar obat keras daftar G. Alih-alih mengamankan pengedar obat keras daftar G. justru Unit Jantanras tidak membawa langsung ke polres Metro Tangerang kota. Melainkan unit Jantanras membawa pengedar obat keras tersebut beserta barang bukti ke rumah koordinator obat yang beralamat di kampung rawa Gempol desa gempolsari kecamatan Sepatan Timur.

 

Diketahui sebelumnya Baher adalah seorang koordinator obat di wilayah Sepatan Timur beberapa toko obat selalu memberikan sejumlah uang setiap bulan untuk keamanan demi memperlancar peredaran obat keras jenis Excimer dan tramadol yang ada di Sepatan Timur dan sekitarnya.

 

Pengaruh baher sebagai seorang koordinator obat tersebut sangatlah kuat sampai ke aparat penegak hukumpun tunduk dan patuh kepada nya

Narasumber yang memberikan informasi kepada awak media

” Kami sangat menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang tidak langsung membawa pengedar obat keras tersebut ke polres Metro Tangerang kota, namun sebaliknya pengedar obat keras itu malah dibawa ke rumahnya koordinator obat yang ada di kampung rawa Gempol desa gempolsari kecamatan Sepatan Timur ” ucap narasumber yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media saat di konfirmasi Kamis 9 Oktober 2025

 

Kinerja unit Jatanras yang berinisial H tersebut patut di pertanyakan dan ada indikasi menerima uang kordinasi dari koordinator obat Golongan G untuk kepentingan pribadi

Diduga Beberapa Toko Kosmetik Menjual Obat Obatan Golongan G Jenis Tranmadol, Excimer di wilayah Sepatan beroperasi dengan Sikap dari unik Jatanras tersebut merusak integritas polri yang selama ini mengayomi dan melindungi masyarakat dari bahayanya peredaran obat keras jenis excimer dan tramadol yang masuk dalam golongan G, tindakan tersebut juga melanggar hukum Pasal 421 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk kepentingan pribadi dapat dikenakan hukuman penjara. Pasal 423 KUHP: Tindakan melanggar wewenang dengan tujuan yang merugikan pihak lain dapat dihukum penjara.

Perlu diketahui bersama terkait peredaran obat keras golongan G selain membahayakan bagi penggunanya obat, obat keras golongan G juga tidak boleh diperjualbelikan kecuali mendapatkan izin dari dinas kesehatan untuk mengkonsumsinya dan sudah jelas yang tertuang di pasal Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar

Sampai berita ini tayang seluruh jajaran Kapolres Metro Tangerang Kota TAKUT menangkap Baher adalah seorang koordinator obat keras di wilayah Sepatan Timur, Pakuaji, Teluk Naga dan tidak mampu mengatasi peredaran obat keras golongan G

(Henry)