Kediri Di Hebohkan Dengan Penggunaan Ijasah Palsu Oknum Anggota DPRD Saat Pendaftaran, DPRD 2024-2029 Lembakum Dan Pengamat Hukum Surabaya Angkat Bicara 

MabesNews.com, Kediri, Jawa Timur-Dugaan penggunaan ijazah (ASPAL) Asli tapi Palsu, oleh seorang Oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri inisial (A.A) Dari Partai Moncong Putih mencuat ke permukaan publik, setelah Ketua lembakum dan pengamat hukum Surabaya, H.ANANTO HARYO, SH.,MHum,” Hari Senin Tanggal 28 Juli 2025.

Lebih lanjut Aba Ananto Haryo, menjelaskan terkait adanya dugaan kuat ijazah (ASPAL) alias asli tapi Palsu Muncul ke permukaan Publik, H.Ananto Haryo, juga mengatakan saat di wawancari oleh wartawan media mabesnews.com, dia berkata saya juga sangat terheran-heran kok bisa yaa mas, menggunakan ijasah ASPAL untuk mendaftarkan sebagai pencalonan legeslatif DPRD kabupaten kediri, lakok bisa lolos juga, terus iya tertawa tawa terbahak bahak HAHAHA… hebat betul KPU kabupaten kediri.

Dari Temuan ijasah ASPAL ini disebut, berkaitan dengan dokumen administrasi persyaratan yang dilampirkan saat proses pencalonan DPRD di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri.Dari Temuan ijasah ASPAL ini disebut, berkaitan dengan dokumen administrasi persyaratan yang dilampirkan saat proses pencalonan DPRD di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri.

Sementara Menurut pengamat huku, H.ANANTO HARYO, SH.,MHum., disinyalir kuat pemalsuan ijazah muncul setelah pihaknya meneliti keaslian dari Setempel legalisir tanpa ada tertanggal dan setempel ulang jaya sakti gak sesuai dengan setempel yang di bawah, juga terlihat jelas sedangkan untuk nomer seri ijasah, nomer induk peserta dan nama sekolahannya gak terdaftar di kemendikbud, dan dokumen lampiran administrasi calon legislator yang bersangkutan, Di saat proses pencalonannya di KPU, khususnya ijazah SMA yang bersangkutan yang digunakan sebagai syarat pencalonan.

Sejumlah terlihat jelas adanya kejanggalan, ditemukan dalam struktur dan isi ijazah tersebut, mulai dari nomenklatur, setempel sekolah,setempel format legalisasi, hingga aspek historis lembaga, dan nama penerbitnya tersebut.

Ananto, menerangkan pada bagian atas ijazah tertulis ‘STTB Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA), namun dalam keterangan di bawahnya justru menyebutkan bahwa yang bersangkutan adalah lulusan, Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (SMEA) Jaya Sakti Surabaya.

Ketidaksesuaian tersebut dinilai fatal apabila lolos verifikasi administratif dan faktual KPU karena menyangkut dokumen identitas lembaga pendidikan.

Lebih jauh, H.Ananto menjelaskan, Bahwa ijazah tersebut, tercatat diterbitkan pada tahun 1993. Namun, stempel sekolah yang tertera sudah menggunakan sistem Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), padahal sistem tersebut baru diberlakukan secara nasional melalui Keputusan Balitbang Depdiknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009.

“Seharusnya pada periode 1990–2008, lembaga pendidikan swasta masih menggunakan Nomor Statistik Sekolah (NSS),” jelasnya.

Tidak hanya itu, menurutnya ijazah yang dilampirkan salah satu oknum anggota DPRD Yang masih Aktif Di Kabupaten Kediri ini, juga telah dilegalisasi menggunakan stempel sekolah yang dinilai mencurigakan.

“Legalisir ijazah tersebut tidak mencantumkan tanggal maupun tahun, dan tanda tangan penanggung jawab tidak jelas,” ucapnya H.ananto.

Diketahui pula, sekolah Jaya Sakti telah mengalami MERGER, dengan SMA Mardi Siswi sejak 2014 karena minimnya peserta didik. Ketua lembaku surabaya menyebut, hal ini bisa menimbulkan pertanyaan hukum, apakah institusi yang sudah tidak eksis secara administratif masih memiliki kewenangan mengeluarkan legalisasi dokumen resmi?.

Menanggapi temuan ini, ketua lembakum dan sekaligus pengamat hukum di surabaya, mendesak kepada ketua KPU Kabupaten Kediri untuk melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh, Verifikasi ulang dapat dilakukan melalui pengecekan arsip seperti rapor, buku induk, atau database resmi Dispendik terkait riwayat yang bersangkutan sekolah.

Aba ananto menekankan bahwa jika terbukti, penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonan legislatif dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sangat serius, Hal ini sudah sesuai dengan UUD 1945 Yang di mana tertulis.

Pasal 263 KUHP yang mengatur pidana maksimal 6 tahun penjara bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau perikatan hukum.

Pasal 264 KUHP, Memperberat ancaman jika pemalsuan dilakukan atas akta otentik atau surat resmi.

Pasal 520 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp72 juta bagi calon legislatif yang menggunakan dokumen palsu.

“KPU Kabupaten Kediri harus bersikap transparansi. Publik berhak tahu apakah yang bersangkutan benar-benar bersekolah di institusi sekolah Jaya Sakti tersebut, Jika memang ditemukan adanya pemalsuan, sanksi pidana dan etik wajib diterapkan,” tegasnya H.Ananto.

Dalam keterangan ketua lembakum,H. Ananto menerangkan, bahwa polemik ini disinyalir ditutup dengan sangat rapat dan rapi, beberapa pejabat terkait Kabupaten Kediri bungkam dan terkesan menutup nutupi,” Pada Hari Senin tanggal 28 Juli 2025.

 

 

M.amir mabesnews.com Surabaya melaporkan