Kapolsek Sungai Selan IPTU Sugiyanto  Blokir Nomor Saat Dimintai Tanggapan Terkait Kolektor Timah 

Hukum632 views

MABESNEWS.COM.-Praktik penampungan timah ilegal khususnya yang berada di Wilayah Hukum Polsek Sungai Selan, semakin menjamur,

Hal ini terbongkar Ketika jejaring media ini mendapatkan Sumber informasi yang dihimpun, menyebutkan beberapa nama kolektor yang hingga kini masih aktif melakukan pembelian timah tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Tentunya di wilayah Hukum Polsek Sungai Selan.Jumat/4/7/2025.

Beberapa nama yang disebut-sebut sebagai penampung timah diduga1 ilegal yang tidak membayar pajak dan memberikan keuntungan untuk Oknum tertentu membuat Para kolektor timah semakin berani melakukan yang bersifat melawan Udang – undang Minerba.

 

Ada pun nama – nama kolektor tersebut

* Sungai Selan: Alx, Hen, Man, WN

* Desa Lampur: Birn

* Air Itam: Sdra

* Kerantai: Hj. Amri

* Kerakas: Hj. Pit,
Belangak

Keretak : Bogeng

Kemingking,

Para kolektor ini diduga masih secara rutin melakukan transaksi pembelian timah dari para penambang di sekitar wilayah mereka.

“Mereka seolah merasa aman dan kebal hukum dalam menjalankan bisnis ilegal ini,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.kepada media ini.

Sementara itu Kapolsek Sungai Selan Iptu Sugianto Saat diminta tanggapan oleh media ini terkait maraknya pembelian timah diwilayah Hukum nya tanpa Perizinan, Tidak menjawab pertanyaan terkait tindakan sperti apa.

Malah memblokir Nomor awak Media

Ada apa dengan Kapolsek Sungai Selan ..?

Apakah Ada Dugaaan ……???

Sementara itu Kapolres Bangan Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K Belum memberikan Tanggapan terkait dengan Aktivitas Kolektor timah ilegal Diwilayah Hukum Polsek sungai Selan. yang telah disampaikan.

#MABESPOLRI
#POLRI

Menurut undang – undang Minerba
Kegiatan menampung timah ilegal merupakan tindak pidana di bidang pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Secara spesifik, pihak yang menampung hasil tambang ilegal dapat dijerat dengan Pasal 161 UU Minerba, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
>
Pasal ini sangat jelas mengancam pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal, termasuk pihak yang menampung.

Selain itu, Pasal 158 UU Minerba juga relevan, yang menyatakan bahwa:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
>