MabesNews.com, Kab.Mandailing Natal – Sumut : Kamis 26 Juni 2025-Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Pedang Keadilan Rakyat (LBH PKR) TIPIKOR Mandailing Natal meminta Bupati Madina untuk berkoordinasi memberantas tambang emas ilegal di Kecamatan Muara Batang Gadis. Permintaan ini disampaikan pada 26 Juni 2025, setelah sebelumnya LBH PKR TIPIKOR telah mengirimkan surat kepada Kepala Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) Madina pada 20 Juni 2025.
Kepala Balai TNBG Madina menyatakan bahwa timnya telah berangkat ke lokasi untuk melakukan investigasi dan akan memberikan informasi hasil investigasi tersebut kemudian.
Selain itu, LBH PKR TIPIKOR juga telah mengirimkan surat kepada Bupati Mandailing Natal dan POLHUT pada 20 Juni 2025, meminta mereka untuk menjaga ekosistem dan kelestarian hutan, khususnya di wilayah TNBG Madina.
Sekretaris DPC LBH PKR TIPIKOR, Kasman Daulay, mengajak seluruh instansi, termasuk aparat penegak hukum (APH), untuk berkoordinasi dalam rangka menyelamatkan Taman Nasional Batang Gadis dari perambahan hutan yang merusak lingkungan hidup di wilayah Desa Singkuang II, khususnya di Danau Laut Pasir Tinggi.
Lembaga PKR juga telah melaporkan maraknya illegal logging di wilayah hukum Polsek Muara Batang Gadis kepada Polsek setempat. Namun, laporan tersebut tampaknya belum ditindaklanjuti secara serius, sehingga menimbulkan dugaan bahwa APH di sektor Muara Batang Gadis Madina telah menerima upeti dari pengusaha yang terlibat dalam pekerjaan ilegal di daerah tersebut.
Segala bentuk usaha pertambangan,Jika memang tidak memiliki izin resmi,maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,selain persolan legalitas dampak lingkungan hidup,menjadi perhatian oleh Insan Pers saat sedang melaksanakan tugas kontrol sosial.kami dari berbagai tim Media Online akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan Aparat Penegak Hukum dari pihak berwenang.
Dan berharap,Kejaksaan Agung Republik Indonesia memiliki wewenang untuk melakukan investigasi terhadap pertambangan yang diduga ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan investigasi terhadap pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
( Tim ).