MabesNews.com, Makassar – 24 Juni 2025 | MabesNews Investigasi – Kasus dugaan perlindungan terhadap tersangka atas nama Hata Hamza oleh oknum penyidik di Unit 1 Subdit 3 Polda Sulawesi Selatan kini menjadi sorotan. Indikasi kuat adanya kejanggalan dalam proses penyidikan menyeruak ke permukaan setelah pelapor mengungkap bahwa alat bukti krusial berupa sertifikat dan surat perjanjian tidak disertakan sejak awal dalam berkas perkara.
Ironisnya, bukti penting itu baru diminta dan mau disita penyidik setelah perkara dikembalikan (P19) oleh pihak Kejaksaan Tinggi. Situasi ini menimbulkan kecurigaan serius di kalangan pelapor dan masyarakat luas: mengapa bukti yang sangat mendasar justru diabaikan sejak awal? Apakah ini bentuk kelalaian, atau justru indikasi kuat adanya unsur kesengajaan untuk melemahkan posisi pelapor?
“Ini menjadi pertanyaan besar kami. Sertifikat dan surat perjanjian itu adalah inti dari laporan kami. Tapi saat pelimpahan berkas ke kejaksaan, bukti itu justru tidak disertakan. Bagaimana bisa?” ujar kuasa hukum pelapor kepada redaksi MabesNews.com
Kondisi ini sangat menguntungkan pihak tersangka dan merugikan besar pihak pelapor, yang sudah mengalami kerugian materil dan moril. Tidak hanya itu, pelapor juga merasa dipermainkan secara hukum karena hak-haknya sebagai pencari keadilan tidak dilindungi sebagaimana mestinya.
Kasus ini menggambarkan potensi lemahnya integritas penyidikan di tubuh Polda Sulsel, yang jika tidak segera ditindaklanjuti, bisa mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara luas.
MabesNews mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam terhadap penanganan perkara ini. Selain itu, propam Mabes Polri dan Divisi Pengawasan Penyidik harus memeriksa dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik terkait.
Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Keadilan bagi pelapor harus ditegakkan dan penyidik yang bermain-main dalam penegakan hukum wajib diproses!






