Kembali Status Orang Hilang Di Pohuwato DiPertanyakan Ahli Waris

Pemerintah164 views

(Mabesnews.com Gorontalo) Tragedi hilangnya Arif Usman di desa Marisa Selatan kecamatan Marisa kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo kembali di buka melalui upaya hukum di pengadilan negri Marisa. 13 Juni 2025

Pasalnya Arif Usman sebelum hilang masih menghadiri undangan dari BPN Pohuwato terkait sengketa balik nama sertifikat miliknya yang akan dikuasai paksa oleh Ishak pikoli.

Setelah 3 hari kemudian menghadiri undangan terseut. Tiba tiba Arif Usman menghilang tanpa jejak
Pada hari ahat 10 Mei 2009
Dan Kasus ini sangat heboh dan menjadi pertanyaan Besar di kalangan keluarga.

Di kompirmasi salah satu ahli waris Jemi Usman . Meskipun pihak keluarga telah melakukan pencarian, Dan melaporkan hal ini ke polres Pohuwato . Namun pencarian saat itu belum membuahkan hasil Sehingga yang bersangkutan belum dapat di ditemukan dan nasib Arif Usman saat ini belum diketahui keberadaanya.

Ari Usman dikenal sebagai seorang pedagang kain per meter pada tahun 80 an -dirinya menghilang saat duduk di depan rumahnya pada tanggal 10 Mei 2009 Dan kasus ini dianggap sebagai kasus orang hilang yang tertua didesa Marisa selatan.

Sehinggah Ahli waris Arif usman saat menempuh jalur hukum ke pengadilan dalam permohonan akta kematian dan penetapan ahli waris .guna kepengurusan harta warisan yang lama terbengkalai..

Karena Seseorang yang dinyatakan hilang tetap memiliki status sebagai subjek hukum artinya mereka masih memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan orang lain

Di tambahkan Jemi .” Untuk mencari tahu keberadaan orang tersebut tujuan Ahli waris hanya memastikan apakah orang tersebut masih hidup dan jika demikian di mana keberadaannya

Sementara Status orang hilang yang belum ditemukan adalah suatu keadaan yang kompleks dan sudah membutuhkan berbagai tindakan mulai dari pencarian laporan polisi hinggahmelalui tahapan proses permohonan penetapan orang hilang di pengadilan Negri Marisa tutur jemi ( Juma)