MabesNews.com, Kab.Simalungun – Sumut : Senin 26 Mei 2025 – Tim awak media lakukan kontrol sosial terkait adanya keberadaan meja judi ketangkasan berkedok permainan tembak ikan,titik lokasi warung bertepatan di jalan lintas Hutabayu Raja – Tanah Jawa Desa / Nagori Mariah Hombang Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara ,Senin (26/05/2025) 1 x 24 menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi perjudian tersebut terang-terangan beroperasi 1 x 24 jam bertempatan pada jalan perlintasan umum,bahkan dikawal oleh orang berpengaruh di instansi.Mirisnya,aparat kepolisian setempat seolah menutup mata dan membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung dengan santainya menjalankan bisnis haram ini dengan omset jutaan rupiah / harinya.
Lokasi perjudian ketangkasan berkedok permainan tembak ikan tersebut,menyediakan pelayanan dari pemilik warung sebagai pembelian chip sesuai tarif yang di tentukan.hal tersebut sangat berdampak bagi ekonomi para generasi muda hingga orang dewa,disisi lain para pemain sedang asik dan sebagian mengalami kekalahan akibat praktik perjudian.
Ini bukan sekedar dugaan melainkan fakta yang ada mempertontonkan ketidak mampuan aparat penegak hukum untuk menindak praktek perjudian.Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua Dpw LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara,MS kepada awak media hari senin malam 26 mei 2025 saat di lokasi sekira pukul 20 : 00 wib.
Dan praktik judi tersebut bahkan diduga mendapat “Back-up” dari instansi,Hingga saat ini masih beroperasi sudah sekian lama berjalan kurang lebih 6 bulan.tapi tetap saja judi tembak ikan ini beroperasi dengan bebas,adanya indikasi kuat keterlibatan oknum instansi yang berpengaruh dalam melindungi bisnis ilegal tersebut,” tegas Ketua Dpw LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat dalam keterangan persnya pada malam hari ini.
Saat dikonfirmasi pemilik warung pada pukul 20 : 30 pm ,terkait siapa pemilik usaha ilegal yang merakit mesin berbentuk meja sebagai alat perjudian untuk mendapatkan keuntungan jutaan rupiah,malah bersikap arogansi kepada Insan Pers karena datang saat melaksanakan kontrol sosial,silahkan kalian jumpai sijait, pungkasnya.
Kami mendesak pihak berwajib untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini.Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum karena ketidakmampuan atau bahkan ketidakmauan mereka untuk memberantas praktik judi yang merajalela di wilayah hukum Polres Simalungun dan tangkap para pengusaha ilegal yang tidak mempunyai izin sah dari pemerintah,” lanjut Ketua Dpw LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat.
Kepada yang terhormat Bapak Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH, SIK, MM,agar segera turun tangan dan menginvestigasi kasus ini secara tuntas dan transparan.Tindakan tegas harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat yang membekingi lokasi perjudian,kuat dugaan adanya instansi terlibat untuk melindungi praktik ilegal ini.
Dengan terbitnya berita ini,Keberadaan judi tembak ikan tersebut bukan hanya melanggar hukum,tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat.Diamnya aparat penegak hukum hanya akan semakin membiarkan kejahatan merajalela.agar Aparat Penegak Hukum memberantas dan menangkap para pelaku pengusaha ilegal yang tidak mempunyai izin usaha yang sah dari pemerintah.
Tembusan :
1.Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun.
2.TNI.
3.Polres Simalungun & Sektor Polsek.
4.Satpol PP.
( RS ).