Ketua Lsm Bungong Lam Jaroe, Akan Surati Wali Nanggroe Di Aceh, Terkait Semaraknya Lapak Perjudian Meja Tembak Ikan-Ikan

Hukum49 views

 

 

MabesNews.com ll Kota Langsa ll  Terkait adanya pemberitaan secara publik, yang pada sebelumnya sempat pernah telah terjadi di media online ini. Serta juga pada media online lainnya, berjudul. Sungguh Sangat, Cukup Nyaris..!!!..Rupanya Ada Dugaan Sistim Judi Di Kota Langsa, Terselubung Dengan Permainan Anak-Anak. Terbitan pada hari kamis, tanggal 22 mei 2025.

Berlanjut pada pemberitaan yang ke dua kalinya itu juga, pada sebelumnya sempat pernah telah terjadi terbitan secara publik di media online ini juga pada media online lainnya. Berjudul, Terkesan Kangkangi Aturan Hukum Perjudian Syariat Islam. Pihak Wilayatul Hisbah “W.H” Dan Polisi, Belum Lakukan Tindakan Tegas. Yang Masih Saja Beroperasinya, Arena Perjudian Meja Tembak Ikan-Ikan Di Pertokoan Desa Gampong Blang Pase. Dengan Modus Permainan Anak-Anak, terbitan pada hari kamis tanggal 22 mei 2025 kemarin.

Anehnya lagi, dalam pantauan wartawan media online ini. Dari pihak Wilayatul Hisbah (W.H) pemerintahan kota (pemko) langsa, terkesan tidak memiliki nyali untuk melakukan tindakan tegas secara hukum syariat islam. Begitu juga dengan pihak polisinya di daerah kota langsa, jelas tidak ada bernyali juga. Di karenakan, dugaan banyaknya oknum wartawan receh yang membekap secara tidak langsung. Dengan menerima penghargaan receh, apa di perbolehkan dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Menjadi membekingi alias pembekap, dalam pelaksanaan arena perjudian meja tembak ikan-ikan barang haram tersebut.

Dengan secara terpisah pula, dari pihak ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) bungoeng lam jaroe daerah kota langsa. Akan melakukan dan surati wali nanggroe daerah banda aceh, agar dapat melakukan tindakan secara hukum syariat islam di kota langsa. Yang sudah lama terlalu mandul, dari pihak Wilayatul Hisbah (W.H) kota langsa itu. Juga semangkin lama, perbuatan maksiat perjudian serta perzinahan semangkin meraja lela saja belakangan ini.

Salah satunya, di areal pertokoan desa gampong blang pase kecamatan langsa kota kota langsa provinsi aceh. Disinyalir pula, terjadinya terpelihara oleh pihak Wilayatul Hisbah (W.H) pemko langsa. Tempat perjudian meja tembak ikan-ikan tersebut, maka. Di lanjuti kembali, oleh bung “zulfadli”. Untuk mulai angkat bicara, kepada media masa publik ini. “Semestinya, warga langsa. Yang membuka usaha, seharus patuh sama aturan yang ada di aceh. Begitu juga sama Qanun aceh, karena ada pepatah mengatakan. Dimana kita berdiri, di situlah langit kita junjung”. Tuturnya oleh bung “zulfadli”, mengomentari dengan secara seksama. Jumat 23/05/2025, sekitar pukul.20.30.wib.

Red

(Jihandak Belang/Team W. Aceh : ZL)