Aktivitas Penambangan Tanah dan Batu Milik Rince Izin DPMPTK Belum Terbit

Pemerintah241 views

BANGKA TENGAH, MABESNEW.COM.–Kegiatan penambangan tanah dan batu yang dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Rince di Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, belum terdaftar di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah.17/5/2025.

Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Wiwik, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan ini.

“Untuk penggalian tanah dan batu yang berlokasi di Bukit Sambong, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, perizinannya belum terbit atau belum terdaftar di Online Single Submission (OSS). Silakan konfirmasi lebih lanjut ke Dinas ESDM atau PTSP Provinsi,” jelasnya.

Terkait dengan aktivitas penambangan tanah dan batu yang dilakukan oleh pengusaha Rince ini, pihak media masih berupaya untuk mendapatkan tanggapan dari Dinas ESDM dan PTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu Diperkimhub Bangka Tengah Fani Hendra  Saat dihubungi terkait dengan truk pengangkut tanah dan batu yang keluar dari Bukit Sambong yang Pasir dan Tanah Berhamburan ke jalan Raya Kabupaten menegaskan, ‘ kendran harus menutup bag dengan terpal untuk menghindari pasir tanah yang jatuh Berhamburan dijalan raya dan akan berakibat kepada kecelakaan.

” Kami Mengintruksikan bidang perhubungan untuk mengecek dan menegur langsung pemilik kendaraan dan pemilik usaha.” Tegasnya.

Sebelumnya diberitakan MABESNEW.COM–Pemandangan memprihatinkan terlihat di Bukit Sambong, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Bukit yang dulunya dikenal indah dan dipenuhi pepohonan hijau kini sebgaian tampak হancur akibat aktivitas pengerukan tanah dan batu secara masif.

Pantauan di lapangan oleh media ini,kamis/15/5/2025. Menunjukkan alat berat (ekscavator) dan truk hilir mudik mengangkut material tanah dan batu dari atas bukit menuju lokasi yang tidak diketahui.

Ironisnya, di pintu masuk lokasi penambangan tidak ditemukan papan plang yang memuat informasi perizinan galian C, izin penambangan batuan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang seharusnya terpasang sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di lokasi hanya terlihat seorang pekerja wanita yang merupakan anak buah pengusaha perumahan bernama Rince, sibuk menghitung dan mencatat keluar masuknya truk pengangkut material menggunakan Nota Buku.

Sumber informasi yang dihimpun media ini mengungkapkan bahwa “aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh Rince telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Bahkan, beberapa media sebelumnya juga telah memberitakan kegiatan serupa di Bukit Sambong, namun tidak ada perubahan signifikan.Boy.