MabesNews.com ll SERANG, — Menuai pro kontra di kalangan masyarakat, Kebijakan retribusi sah atau mengacu dugaan pungutan liar (pungli), pernyataan tersebut mencuat setelah adanya surat berita acara kesepakatan pengelolaan parkiran dan ngerest di PT Shiwon Stell Indonesia, oleh Pemerintah Desa Pringwulung. Kecamatan Bandung, Kab Serang.
Kepala Desa Pringwulung bersama sama dengan Ketua BPD secara sah menerbitkan surat pengelolaan parkir dan ngerest (istilah pengepul sisa limbah besi) kepada Organisasi pemerintah Desa.
Berita acara ber kop surat Pemerintah Desa ditanda tangani Kepala Desa Priwulung SANA dan Ketua BPD Bambang Hariyanto masing-masing berstempel resmi dan disetujui organisasi Desa, seperti LPM, Karang taruna, Perwakilan RT/RW. berisi:
BERITA ACARA
KESEPAKATAN PENGELOLAAN PARKIRAN DAN NGEREST DI PT SHIWON STEEL INDONESIA DESA PRINGWULUNG KECAMATAN BANDUNG KABUPATEN SERANG
Pada hari ini Sabtu tanggal delapan bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Kantor Desa Pringwulung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang pada pukul 21.00 sampai pukul 22.50 WIB, telah diadakan acara musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, LPM. Karang Taruna, dan 2 (dua) orang Perwakilan Pemuda dari setiap kampung yang ada di Desa Pringwulung, berkaitan dengan Petugas Pengelolaan Parkiran DAN Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi musyawarah, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan dan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah, yaitu:
1. Parkiran dan ngerest di PT. SHIWON STEEL INDONESIA (PT.SSI) akan dikelola oleh Organisasi Pemerintah Desa, masyarakat dan atau Organisasi Pemuda dari setiap kampung yang ada di Desa Pringwulung secara bergilir, dengan nama koordinator yang di jadwalkan sebagai petugas Parkir dan Ngeres.
2. Petugas parkir sekaligus ngerest bekerja mulai pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
3. Sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dari penghasilan parkir dan ngarest disetor ke kas Karang Taruna setiap akhir bulan.
4. Jadwal mulai berlaku hari Senin Tanggal 10 Maret 2025,
5. Apabila ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam hasil musyawarah ini, akan dilaksanakan musyawarah ulang.
Demikian berita acara ini dibuat dan disyahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Demikian isi Berita Acara tertanda tangan berstempel resmi Pemdes dan BPD.
Dikonfirmasi, Kepala Desa Priwulung SANA membenarkan adanya surat tersebut dikeluarkan oleh pihak nya.
” Ya betul, Memang itu hasil kesepakatan antara kami Pihak Desa dengan organisasi pemerintah Desa, Pemuda, kenapa, supaya meminimalisir adanya perebutan untuk pengelolaan parkir dan ngerest tersebut, tapi point nya bukan kepada parkiran, karena kami tekankan bukan ke Parkir, namun kepada pengepul besi (Ngerest),” ujar Kades, melalui sambungan telepon WhatsApp nya. Rabu (14/5/2025).
Kades juga membenarkan, bahwa penghasilan parkir dan ngerest akan disetorkan sebesar Rp 50.000 ke kas Karang Taruna setiap bulannya dari 7 Petugas yang digilir setiap harinya.
Disisi lain, sorotan juga mengarah kepada Ketua BPD dimana dalam hal ini BPD seharusnya melakukan pengawasan di Pemerintahan Desa, justru membantu membuat kebijakan yang mengarah kedalam dugaan pungli.
“Ini BPD malah ikut ikutan membuat kesepakatan yang justru harus nya melarang, mengawasi Desa, apa korelasi BPD disini, aneh ini,” ujar salah satu warga yang tidak mau beberkan identitasnya.
Pungli (pungutan liar) adalah tindakan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu (uang, barang, atau jasa) secara ilegal dan tanpa hak. Tindakan ini bisa dijerat dengan berbagai undang-undang, termasuk UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 368 KUHP. Pungli termasuk dalam tindakan korupsi jika dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dengan adanya hal ini, Kepala Desa Priwulung yang diduga mendukung aksi aksi premanisme dengan pungli yang terstruktur tersebut, padahal merupakan penyelenggara Negara dan baru baru ini Presiden Prabowo dengan tegas memberikan arahan kepada Lembaga Penegak Hukum baik kepada TNI, Polri dan Kejagung untuk menindak tegas segala bentuk aksi aksi premanisme berkedok Ormas yang mengganggu iklim investasi. (Red)