MABESNEWS.COM, Ponorogo, Jatim – Sabtu, 1.Mei 2025, setelah berbulan-bulan teka-teki kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo dengan nilai fantastis mencapai Rp 25 miliar terus bergulir tanpa kepastian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menunjukkan ketegasannya.
Pada tanggal 28 April 2025, Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Langkah ini merupakan titik terang dari penyelidikan intensif yang telah berjalan sejak penggeledahan di sekolah tersebut pada November 2024.
“Penahanan terhadap tersangka SA dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Statusnya kini resmi tersangka,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Tidak tanggung-tanggung, Kejari telah mengungkap indikasi kuat bahwa selama periode 2019 hingga 2024, dana BOS yang seharusnya menopang dunia pendidikan justru diselewengkan untuk kepentingan lain. Dugaan pembelian fiktif, manipulasi laporan keuangan, serta pengalihan dana untuk kepemilikan aset pribadi semakin memperkuat indikasi korupsi yang sistematis.
Sejumlah barang bukti pun telah berhasil disita oleh Kejari, termasuk 11 unit bus, empat kendaraan roda empat, serta tumpukan dokumen keuangan yang kini menjadi bukti utama dalam kasus ini. Bahkan, satu unit mobil Avanza kembali disita bersamaan dengan penahanan Syamhudi Arifin, memperjelas pola penyalahgunaan dana yang terjadi.
Upaya pengungkapan kasus ini telah melibatkan lebih dari 20 saksi dari berbagai elemen, termasuk staf internal sekolah, pejabat di Cabang Dinas Pendidikan Ponorogo-Magetan, pihak swasta, hingga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Kejari memastikan proses penyidikan masih akan terus berlanjut, dengan potensi adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Apresiasi dan Pesan Tegas dari DPP KPK TIPIKOR
Menanggapi perkembangan kasus ini, Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), memberikan apresiasi luar biasa kepada Kejari Ponorogo atas langkah tegas mereka dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.
“Kami memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Kejari Ponorogo atas komitmen luar biasa mereka dalam mengungkap skandal ini. Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa, dan tidak boleh ada satu pun oknum yang menjadikannya ladang korupsi demi kepentingan pribadi. Penahanan ini bukan sekadar langkah hukum, tetapi sebuah sinyal keras bagi para pemimpin pendidikan lainnya, bahwa perbuatan tercela ini tidak akan pernah dibiarkan!” ujar Arjuna Sitepu.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi efek jera bagi semua pemangku kepentingan di dunia pendidikan.
“Kami mendukung penuh pengusutan hingga ke akar-akarnya. Tidak cukup hanya menghukum satu orang, jika ada jaringan yang terlibat, mereka semua harus bertanggung jawab. Korupsi dalam dunia pendidikan adalah pengkhianatan terhadap anak-anak Indonesia dan masa depan mereka!” imbuhnya.
Harapan Publik: Jangan Berhenti di Satu Tersangka
Kasus ini telah menyita perhatian publik Ponorogo dan masyarakat luas, mulai ‘Sabangsampai TanahPapua'”. Mereka berharap Kejaksaan mampu mengusut tuntas setiap aspek dalam perkara ini. Tidak hanya berhenti pada satu tersangka, tetapi mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam penyelewengan dana BOS.
Skandal ini menjadi peringatan keras bahwa korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terbesar terhadap masa depan generasi muda. Kejaksaan diharapkan terus menjaga transparansi dan ketegasan dalam menangani kasus ini, demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik.
(Red/ar)