MABESNEWS.COM, Jaktim – Diduga Ada Yang Bekingi, sebuah Warung ruko di Jln Raya Kali MalangRT 015.RW 07.no.24, kelurahan pondok kelapa kecamatan duren sawit, jakarta timur, Kembali Beroperasi Menjual Obat-obatan Keras Tanpa Izin Edar.
Tepatnya di jln raya kali malang diduga menjual obat-obatan terlarang golongan G seperti Tramadol dan Hexymer kembali beroperasi.
Dari pantauan awak media, warung dengan jenis pintu folding gate tersebut pembeli yang rata-rata kaum lelaki selalu datang silih berganti untuk melakukan transaksi.
Tramadol dan Hexymer adalah jenis obat yang bekerja pada sistem saraf dan dapat memberikan efek halusinasi bagi penggunanya. Yang bila digunakan secara berlebihan akan menyebabkan kejang dan kerusakan pada saraf.
Untuk Tramadol dapat digolongkan sebagai narkotika karena masuk dalam jenis obat kelas Agonist Opioid, yaitu obat yang memberikan efek serupa dengan morfin.
Maraknya peredaran Tramadol dan Hexymer ini jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Farmasi Kesehatan.
Dalam pasal 196 Jo pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00.
Untuk itu masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan yang tidak dengan resep dokter.
(H. Siagian)






