Buser Narkoba Polres Kabupaten Asahan mengamankan 20 Kg Narkoba Sabu-sabu dan 40.000 butir ektasi Dari 2 Warga Asahan.

Pemerintah119 views

 

MabesNews.Com.Asahan – Sumut : 16 Kamis 2025.

AKBP Afdhal Junaidi didampingin Akp Mulyoto, SH., MH pada saat konferensi di Mapolres Asahan, Rabu (16/4/2025) mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni Se (41) warga Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan serta RN (29) warga dusun II Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. penangkapan kedua tersangka ini pada Minggu (13/4/2025).

Kasat Narkoba Polres Kabupaten Asahan Akp Mulyoto didampingin Kanit Penyidik 1 Tekab Narkoba Ipda Supangat, Kanit Timsus Ipda Suriadi Irawan, Kaur Min Tu Ipda Asnah Rohani Hasibuan, Kbo Tekab Narkoba Ipda Dodi Frangki Chaniago, SH, Aipda Bayu Aidil, Brigadir Reza Alwi Salsabil Hasibuan, SH, Brigadir Rudi Syahputra, Briptu Eggy,

Dari SE dan RN,  tekab Res Narkoba Polres Asahan menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik yang bertuliskan Number One yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan Netto 20.000 gram dan 8 bungkus plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis extasi sebanyak 40.000.

Kedua narkoba tersebut diantarkan ke daerah Pulau Simardan Kodya Tanjung Balai dan menunggu arahan selanjutnya dari inisial B untuk penyerahan narkotika tersebut .

Adapun total barang bukti yang diamankan oleh Polisi adalah 2 unit sepeda motor merk pcx, 1 unit handphone android, 2 buah goni plastik warna putih, 2 buat tas jinjing warna hitam.

Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

( RS ).