Tim Advokat Rosipa & Partners, Roni Rolas Sipahutar Mendatangi Polda Metro Jaya 

Pemerintah607 views

MabesNews.com, Jakarta. – Banyaknya aplikasi pinjaman online yang beredar di kalangan masyarakat, memudahkan para pelaku oknum kejahatan melancarkan aksinya dengan cara merayu penuh tipu muslihat kepada masyarakat untuk menawarkan uang secara cuma cuma, dengan cara download aplikasi dan melakukan pinjaman, serta diiming-imingi akan dibantu pemutihan/pelunasan tanpa dibayar oleh yang bersangkutan.

Belakangan ini banyak kasus yang terjadi di masyarakat , terkhusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dimana para korban yang tertipu atas bujuk rayu tersebut mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu, 15 februari 2025 untuk membuat laporan polisi Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan.

Setelah di konfirmasi, Kuasa Hukum para Korban, Roni Rolas Sipahutar dan Yan samuel Hutabarat dari kantor Advokat Rosipa & Partners menjelaskan bahwa “ kami sudah membuat surat kuasa pendampingingan Hukum untuk 29 korban aplikasi pinjaman online (pinjol) dengan estimasi kerugian kurang lebih 400 jutaan, diestimasikan nilai dan para korban akan terus bertambah. Tuturnya.

Adapun modus yang dilakukan para pelaku berinisial D dan A dengan mendatangi para korban untuk menawarkan uang secara cuma-cuma atau gratis melalui berbagai macam aplikasi pinjol dengan iming-iming bahwa terlapor dapat membantu setiap tagihannya akan diputihkan melalui program pemerintah dan akan di-back up oleh tim IT.

Karena merasa yakin dan percaya akan bujuk rayu oknum pelaku, para korban diminta untuk memberikan handphone dan identitasnya kepada pelaku untuk diregistrasikan ke berbagai pinjol sehingga mendapatkan limit pinjaman. Seperti kita ketahui bahwa setiap pinjol memiliki skema pencairannya masing-masing, ada yang diberikan limit untuk pembelian barang dan ada juga yang diberikan pinjaman yang dana pencairan pinjamannya masuk ke rekening korban.

Untuk skema pinjol dengan limit pembelian barang, para korban digiring oleh pelaku mendatangi berbagai toko mulai dari toko hape hingga toko furniture seolah-olah ada transaksi pembelian barang, contohnya korban B mendapatkan limit pinjaman 13 juta lalu dibuat seolah-olah ada transaksi untuk pembelian hape senilai 13 juta, setelah dana pinjaman tersebut diterima oleh toko kemudian toko mengirimkan uang ke rekening yang ditunjuk oleh pelaku yang mana dari uang atau dana tersebut baru dikirim ke para korban dengan nominal yang tidak sesuai dengan limit pinjaman mereka. Skema tersebut dikenal dengan istilah gestun.

Untuk skema pinjaman dengan pencairan pinjaman ke rekening korban, setelah diregistrasi dan pengajuannya disetujui oleh pinjol serta uang pinjaman tersebut diterima oleh korban, pelaku menggiring korban untuk melakukan transfer sebagian hasil pinjaman tersebut sehingga akhirnya uang yang diterima korban tidak sesuai dengan limit pinjaman mereka.

Menurut pengakuan korban angsuran bulan pertama dan bulan kedua benar tidak ada tagihan karena sudah dibayarkan oleh pelaku, dan banyak korban, namun pada bulan-bulan selanjutnya, jangankan pemutihan pelunasan pinjaman yang diiming-imingi di awal, angsuran bulanannya saja tidak kunjung dibayarkan sehingga para korban didatangi oleh debtcollector karena gagal bayar, pada saat itu korban mencoba menghubungi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban namun tidak mendapatkan respon yang baik sehingga korban merasa ditipu dan melaporkan kasus ini pada kantor Advokat Rosipa & Partners.

“Kami berharap kepada Kepolisian Polda Metro Jaya dan instansi terkait agar dapat membantu untuk mengusut tuntas kasus ini, sehingga tidak ada lagi korban-korban selanjutnya di kemudian hari, seperti yang kita ketahui di media sosial bahwa kasus serupa juga terjadi di Jambi.” Ujar Roni Rolas Sipahutar.

RAIMON R