MabesNews.com, Kabupaten Bogor – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Bogor. Ditemukan adanya aksi penyuntikan gas dari tabung ukuran kecil (3kg) ke tabung ukuran lebih besar (12kg) yang beroperasi di sekitar Jalan Suradita Rumpin. Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya dan berinisial (FR), melaporkan kegiatan mencurigakan ini kepada awak media.
Menurut FR, kendaraan dengan plat nomor F 8972 HU sering kali melintas dengan membawa tabung gas dari ukuran 3kg hingga 12kg yang ditutupi terpal dan tidak dilengkapi dengan papan izin resmi. Kendaraan tersebut terlihat mondar-mandir dari arah lampu merah Muncul Serpong menuju Jalan Raya Suradita, Rumpin, Bogor, yang diduga kuat terkait dengan jaringan bisnis gelap pengoplosan gas.

Praktik tersebut diduga juga mendapat perlindungan dari oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Lebih lanjut, pengoplos gas juga dapat dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Upaya konfirmasi terhadap salah satu koordinator lapangan yang berinisial Robin/AS terkait masalah ini tidak membuahkan hasil, karena yang bersangkutan tidak merespons baik pertanyaan yang diajukan oleh awak media.
Praktik gas oplosan ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Aparat kepolisian diminta untuk segera mengusut tuntas kasus ini guna memberikan efek jera terhadap para pelaku bisnis gelap yang meresahkan masyarakat.
( usin)





