MabesNews.com | Tanjungpinang — Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan, Indonesia kembali memasuki 17 Agustus bukan sekadar dengan upacara, pengibaran bendera, dan pidato-pidato patriotik.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: benarkah rakyat Indonesia telah merasakan kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika berbagai persoalan dari berbagai penjuru negeri terus bermunculan. Bencana alam yang meninggalkan duka, konflik kepentingan sumber daya alam, kesenjangan pembangunan, keresahan masyarakat daerah, persoalan agraria, kritik terhadap penegakan hukum, hingga menyempitnya ruang kritik publik menjadi rangkaian peristiwa yang semestinya tidak hanya dibaca sebagai berita harian.
Semua itu harus dibaca sebagai cermin perjalanan bangsa. Aliansi Peduli Indonesia Kepulauan Riau (API Kepri), dalam refleksi memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, menilai bahwa kemerdekaan tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan.
Kemerdekaan harus diuji melalui pertanyaan sederhana: apakah negara hadir ketika rakyat membutuhkan keadilan? Apakah hukum bekerja ketika berhadapan dengan kekuasaan? Apakah pembangunan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Dan apakah kekayaan alam negeri ini benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat?
API Kepri menilai, apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dapat dijawab dengan tegas, maka bangsa ini harus berani melakukan introspeksi.
Justru sebaliknya, kritik adalah bentuk kecintaan terhadap negara ketika kritik tersebut bertujuan memperbaiki keadaan.
Proklamasi merupakan titik awal lahirnya negara Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat.
Namun, kemerdekaan politik tidak otomatis berarti kemerdekaan sosial.
Rakyat bisa saja hidup dalam negara yang merdeka, tetapi belum tentu merdeka apabila mereka kesulitan memperoleh keadilan, kehilangan ruang hidup, tidak memperoleh pekerjaan layak, tidak mendapatkan kepastian hukum, atau harus berhadapan dengan kekuasaan ketika memperjuangkan hak konstitusionalnya.
Karena itu, kemerdekaan harus dimaknai sebagai perjuangan yang terus berlangsung, merdeka dari ketidakadilan,
Merdeka dari kesewenang-wenangan,
merdeka dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, merdeka dari eksploitasi sumber daya alam yang mengorbankan rakyat, yang tidak kalah penting, merdeka untuk menyampaikan kritik tanpa rasa takut selama dilakukan secara konstitusional dan bertanggung jawab.
Pengamat Hukum dan Politik Pieter C. Zulkifli sebelumnya menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan fondasi kehidupan bernegara. Menurutnya, penegakan hukum bukan sekadar persoalan menjalankan aturan, tetapi juga menjadi cermin kualitas demokrasi dan arah perjalanan bangsa.
Pernyataan tersebut seharusnya menjadi bahan renungan serius pada momentum kemerdekaan.
Sebab, negara hukum tidak cukup hanya memiliki banyak undang-undang.
Negara hukum membutuhkan keberanian untuk memastikan hukum berlaku kepada siapa pun.
Ketika Hukum Dipertanyakan, Kepercayaan Publik Ikut Dipertaruhkan, persoalan terbesar bukan semata-mata apakah hukum tersedia atau tidak.
Persoalannya adalah apakah masyarakat percaya bahwa hukum benar-benar bekerja secara adil.
Ketika masyarakat melihat adanya dugaan perbedaan perlakuan antara mereka yang memiliki kekuasaan, modal, jabatan, atau akses politik dengan masyarakat biasa, maka yang rusak bukan hanya rasa keadilan.
Yang ikut terkikis adalah kepercayaan kepada negara. API Kepri menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu.
Hukum juga tidak boleh digunakan secara selektif untuk membungkam masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi secara konstitusional.
Penegakan hukum harus berlandaskan fakta, bukti, prosedur, profesionalitas, independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Karena itu, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, kolusi, nepotisme, intervensi terhadap proses hukum, kriminalisasi masyarakat, serta praktik penegakan hukum yang tebang pilih harus menjadi musuh bersama.
Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie juga mengingatkan pentingnya independensi kekuasaan kehakiman sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif dan legislatif sekaligus penjaga demokrasi serta negara hukum.
Pesan tersebut menjadi semakin relevan ketika masyarakat mempertanyakan kualitas penegakan hukum.
Kekuasaan harus tunduk kepada hukum, bukan hukum yang ditundukkan oleh kekuasaan.
Indonesia Tidak Boleh Menutup Mata terhadap Keresahan Daerah
Keresahan daerah juga tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai persoalan keamanan.
Sejarah Indonesia telah memperlihatkan bahwa ketidakadilan dalam hubungan pusat dan daerah dapat melahirkan ketegangan politik yang panjang.
Guru Besar FISIP Universitas Gadjah Mada Prof. Agus Pramusinto menyebut berbagai dinamika hubungan pusat dan daerah, mulai dari PRRI/Permesta, Gerakan Aceh Merdeka, persoalan Papua, hingga berbagai tuntutan daerah, memiliki salah satu akar persoalan berupa rasa ketidakadilan yang dirasakan daerah.
Pernyataan tersebut bukan alasan untuk membenarkan separatisme, sebaliknya, itu merupakan peringatan agar negara tidak membiarkan ketidakadilan berkembang menjadi kekecewaan kolektif.
Aceh adalah contoh penting.
Dua dekade setelah perdamaian Helsinki, dinamika politik Aceh masih menunjukkan bahwa isu keadilan, kewenangan daerah, pembangunan, serta pengelolaan sumber daya tetap menjadi bagian penting dari kehidupan politik masyarakat Aceh.
Pada Juni 2026, masyarakat Aceh bahkan menggelar aksi di Jakarta terkait pengelolaan Blok South Andaman. Mereka mempersoalkan skema yang dinilai tidak memberikan manfaat yang adil bagi Aceh dan menuntut agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton atas kekayaan alam di wilayahnya.
Di titik inilah pemerintah harus memahami bahwa kedaulatan negara tidak hanya dijaga dengan pendekatan keamanan.
Kedaulatan juga dijaga melalui keadilan. Keadilan fiskal.
Keadilan dalam memperlakukan masyarakat daerah sebagai bagian yang setara dari Republik Indonesia.
Masyarakat Tempatan Jangan Dijadikan Penonton, salah satu kesalahan terbesar dalam paradigma pembangunan adalah menempatkan masyarakat lokal hanya sebagai objek.
Masyarakat diberi pekerjaan ketika proyek membutuhkan tenaga kerja, masyarakat diminta menerima ketika ruang hidup berubah dan masyarakat diminta memahami ketika lingkungan mengalami tekanan.
Namun, ketika keuntungan ekonomi dihitung, masyarakat justru sering berada di luar meja pengambilan keputusan.
Paradigma seperti itu harus dihentikan. Masyarakat tempatan harus menjadi subjek pembangunan.
Investasi yang sehat bukan investasi yang hanya membuat investor kaya. Investasi yang sehat adalah investasi yang membuat masyarakat ikut tumbuh.
Ketika Ruang Kritik Menyempit, Demokrasi Harus Waspada, kemerdekaan juga berarti kebebasan menyampaikan pendapat.
Tanpa kritik, kekuasaan akan mudah kehilangan kontrol. Tanpa pers yang bebas, masyarakat akan kesulitan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, tanpa masyarakat sipil yang kuat, pengawasan terhadap negara dapat melemah.
Pengamat hukum dan politik Andreas Andrie Djatmiko menilai perkembangan kebebasan sipil dan demokrasi Indonesia menunjukkan kecenderungan penyempitan secara substantif. Ia menyoroti kondisi ketika demokrasi lebih menonjol secara prosedural, sementara ruang kritik publik, pengawasan masyarakat, dan akuntabilitas justru menghadapi tantangan.
Ini merupakan alarm yang tidak boleh diabaikan. Demokrasi bukan hanya soal memilih pemimpin setiap lima tahun.
Demokrasi juga berarti masyarakat dapat bertanya ? Masyarakat dapat mengkritik. Masyarakat dapat mengawasi, masyarakat dapat meminta dokumen publik.
Masyarakat dapat menggugat kebijakan. Masyarakat dapat mengatakan bahwa sebuah kebijakan pemerintah tidak tepat tanpa kemudian diperlakukan sebagai musuh negara.
Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang takut terhadap kritik, namun Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mampu menerima kritik, menguji kritik dengan data, kemudian memperbaiki kebijakan apabila kritik tersebut benar.
Indonesia Membutuhkan Evaluasi, Bukan Sekadar Perayaan
API Kepri berpandangan bahwa 81 tahun kemerdekaan harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran.
Sebab, kemerdekaan tidak diukur dari banyaknya baliho merah putih, bukan dari panjangnya pidato pejabat, dan bukan dari kemeriahan seremoni. Kemerdekaan diukur dari kehidupan rakyat, menjadi Negara “Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur”
API Kepri berharap seluruh pemimpin bangsa menjadikan berbagai persoalan yang muncul di berbagai daerah sebagai bahan evaluasi mendalam.
Indonesia terlalu besar untuk dikelola dengan pendekatan yang sempit.
Indonesia terlalu berharga untuk dipertaruhkan oleh kepentingan jangka pendek.
Dan Indonesia terlalu kaya untuk membiarkan rakyatnya terus bertanya mengapa kekayaan alam yang melimpah belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan.
Negeri ini membutuhkan pemimpin yang mampu melihat jauh melampaui kepentingan politik lima tahunan.
Pemimpin yang memahami bahwa kekuasaan pada hakikatnya merupakan amanah rakyat.
Cita-cita akhirnya bukan sekadar Indonesia yang kuat secara ekonomi, tetapi Indonesia yang menjadi negeri baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur—negeri yang baik, adil, aman, makmur, dan berada dalam keberkahan Tuhan.
Karena itu, pada 81 tahun Indonesia merdeka, API Kepri mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak takut melakukan introspeksi.
Sebab, menjaga Republik bukan berarti selalu mengatakan bahwa semuanya baik-baik saja.
Menjaga Republik justru berarti berani mengatakan ketika keadaan tidak baik-baik saja—kemudian bekerja bersama untuk memperbaikinya.
Hari ini, tugas kita adalah mengisi makna Masyarakat daerah harus dihormati.
Dan kritik harus dipandang sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, sebab, Republik yang besar bukan Republik yang tidak pernah memiliki masalah.
Republik yang besar adalah Republik yang berani mengakui masalah, berani mengevaluasi kesalahan, dan berani memperbaiki dirinya sendiri.
ARF-6







