8 Asnaf Atau Golongan Yang Berhak Menerima Zakat. Oleh : Faizin

Pemerintah345 views

 

 

 

MabesNews Com | Bireuen,- Saudaraku Seiman yang dirahmati Allah ,
Allah berfirman :
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya,untuk memerdekakan budak, orang orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah : 60).

Adapun asnaf atau 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu 1. Fakir Dan Miskin .
Meskipun kedua kelompok ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan, akan tetapi dalam teknis opersional sering dipersamakan, yaitu mereka yang tidak memiliki penghasilan sama sekali, atau memilikinya akan tetapi sangat tidak mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Zakat yang disalurkan pada kelompok ini dapat bersifat konsumtif, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dapat pula bersifat produktif, yaitu untuk menambah modal usahanya.

Adapun yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha /pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan tanggungannya termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal keperluan-keperluan lain.
Jumhur Ulama berpendapat bahwa fakir dan miskin adalah dua golongan tapi satu macam. Yang dimaksud adalah mereka yang kekurangan dan dalam kebutuhan.
Tetapi para ahli tafsir dan ahli fiqih berbeda pendapat pula dalam menentukan secara definitif arti kedua kata tersebut secara tersendiri, juga dalam menentukan apa makna kata itu.

2. Orang Miskin .
Sedangkan yang dimaksud dengan miskin adalah yang mempunyai harta dan hasil usaha/pekerjaan akan tetapi masih tidak mencukupi untuk menanggung dirinya dan tanggungannya. Pemuka ahli tafsir, Al-thabari menegaskan bahwa, yang dimaksud dengan fakir yaitu orang yang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta – minta.
Sedang yang dimaksud dengan miskin, yaitu orang yang dalam kebutuhan, tapi suka merengek- rengek dan minta-minta. Diperkuatnya lagi pendapatnya itu dengan berpegang pada arti kata maskanah atau kemiskinan jiwa yang sudah menunjukkan arti demikian. Kedua kelompok tersebut berhak mendapatkan zakat sesuai kebutuhan pokoknya selama setahun, karena zakat berulang setiap tahun. Patokan kebutuhan pokok yang akan dipenuhi adalah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainya dalam batas-batas kewajaran tanpa berlebih-lebihan. Diantara pihak yang dapat menerima zakat dari kedua kelompok ini yaitu orang-orang yang memenuhi syarat “membutuhkan”. Maksudnya, tidak mempunyai pemasukan atau harta, atau tidak mempunyai keluarga yang menanggung kebutuhannya.

3. Amil .
Atau Pengurus Zakat .
Sasaran ketiga dari pada sasaran zakat setelah fakir dan miskin adalah para amil zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat ialah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari mengumpulkan, menyimpan, menjaga, mencatat berapa zakat masuk dan keluar serta sisanya dan juga menyalur atau mendistribusikannya kepada mustahik zakat.

Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan dan tidak diambil dari selain harta zakat.
Mereka diangkat oleh pemerintahan dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintahan yang berwenang oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran atau penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang dikenakan kewajiban membayar zakat.

4. Muallaf . Atau Orang orang yang Dibujuk Hatinya.
Yaitu kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya, karena baru masuk Islam. Mereka diberi zakat agar bertambah kesungguhan dalam memeluk Islam dan bertambah keyakinan mereka, bahwa segala pengorbanan mereka dengan masuk Islam tidak sia-sia.
Dengan menempatkan golongan ini sebagai sasaran zakat, maka jelas bagi kita bahwa zakat dalam pandangan Islam bukan sekedar perbuatan baik. /faiz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *