Mabesnews.com, TANJUNGPINANG — Kematian Wendri Mardi pada 9 Maret 2026 belum sepenuhnya menemukan titik terang. Bukan hanya mengenai rangkaian peristiwa yang mengiringi kematiannya, tetapi juga menyangkut hak-hak administratif keluarga yang ditinggalkan.
Di satu sisi, keluarga masih mempertanyakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum. Di sisi lain, Harneti, istri Wendri, mengaku masih bekerja sebagai petugas kebersihan jalan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, tetapi menerima informasi melalui WhatsApp bahwa dirinya tidak lagi bekerja terhitung 30 September 2026.
Dua persoalan tersebut tampak berbeda. Namun keduanya bertemu pada satu kata kunci: kepastian administrasi.
Sebab ketika menyangkut hak pekerja dan keluarga pekerja yang meninggal dunia, ukuran kepastian bukan semata-mata informasi lisan, pesan WhatsApp, atau komunikasi informal. Yang dibutuhkan adalah data, keputusan, dokumen dan dasar hukum yang dapat diverifikasi.
Harneti mengatakan sampai saat ini dirinya belum pernah menerima surat resmi pemberhentian dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Saya masih bekerja karena belum menerima surat resmi pemberhentian dari dinas,” ujarnya.
Ia mengaku tetap menjalankan aktivitas pekerjaan sebagaimana sebelumnya.
Di tengah aktivitas tersebut, informasi mengenai berakhirnya hubungan kerja justru datang melalui pengawas lapangan. Jika benar hubungan kerja Harneti berakhir pada 30 September 2026, muncul pertanyaan administratif yang patut dijawab secara terbuka: siapa yang menetapkan, atas dasar apa, sejak kapan berlaku, dan dokumen apa yang menjadi dasar pemberhentian tersebut?
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun. Justru sebaliknya, penjelasan tertulis diperlukan agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara pekerja, pelaksana lapangan, dinas dan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang lebih serius berada pada status BPJS Ketenagakerjaan Wendri.
Keluarga mengaku telah mendatangi BPJS Ketenagakerjaan untuk menanyakan status kepesertaan almarhum. Pertanyaan serupa juga disebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Namun keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan tertulis yang menjawab secara lengkap apakah kepesertaan Wendri masih aktif ketika meninggal dunia, sejak kapan terdaftar, program apa saja yang diikuti, berapa besaran iuran yang tercatat, serta apakah iuran sampai periode kematiannya telah dibayarkan.
Padahal data tersebut bukan informasi yang sulit diverifikasi oleh institusi yang mengelola kepesertaan.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa program bagi pekerja penerima upah dapat mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk JKM, BPJS Ketenagakerjaan menyebut manfaat diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sepanjang memenuhi persyaratan kepesertaan.
Sementara apabila kematian berkaitan dengan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, rezim manfaatnya berbeda karena masuk dalam program JKK.
Artinya, menentukan hak keluarga Wendri tidak cukup dengan mengatakan “terdaftar BPJS” atau “tidak terdaftar”.
Yang harus diperiksa adalah status kepesertaan pada saat peristiwa terjadi, program yang diikuti, riwayat pembayaran iuran, serta hubungan antara kematian dan status pekerjaan.
Iuran Bukan Perkara Sepele
Dari perspektif hukum jaminan sosial, kewajiban pembayaran iuran juga memiliki dasar yang jelas.
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS, sekaligus membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Karena itu, jika kemudian ditemukan adanya tunggakan atau ketidaksesuaian data, persoalannya tidak berhenti pada administrasi internal.
Yang harus dijelaskan adalah siapa yang bertanggung jawab atas pendaftaran, pemutakhiran data dan pembayaran iuran.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan, termasuk pemeriksaan terhadap data pekerja, data upah, pembayaran iuran dan perubahan data ketenagakerjaan.
Dengan demikian, keluarga Wendri beralasan meminta kepastian berbasis dokumen.
Bukan karena keluarga hendak memperbesar persoalan, melainkan karena manfaat jaminan sosial berkaitan langsung dengan hak ekonomi keluarga setelah pencari nafkah meninggal dunia.
Pertanyaan berikutnya menjadi lebih konkret.
Jika Wendri memang tercatat sebagai peserta aktif dan memenuhi persyaratan program, apa manfaat yang seharusnya diterima ahli waris?
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa manfaat JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa bagi anak dengan persyaratan tertentu. Untuk peserta dengan masa iur minimal tiga tahun, terdapat ketentuan beasiswa bagi paling banyak dua anak.
Namun apakah ketentuan tersebut berlaku kepada keluarga Wendri, program apa yang diikuti dan berapa hak yang dapat diklaim, semuanya harus ditentukan berdasarkan data kepesertaan Wendri, bukan berdasarkan asumsi.
Karena itu, yang dibutuhkan keluarga sebenarnya sederhana: cetakan atau keterangan resmi mengenai status kepesertaan dan riwayat iuran almarhum.
Persoalan Harneti Harus Dipisahkan dari Perkara Wendri
Pada saat yang sama, persoalan status kerja Harneti perlu ditempatkan pada jalurnya sendiri.
Harneti sebelumnya disebut telah diminta menandatangani dokumen perdamaian berkaitan dengan perkara kematian suaminya yang telah dilaporkan kepada kepolisian.
Harneti mengaku menolak menandatangani dokumen tersebut karena tidak bersedia mencabut laporan.
Fakta tersebut, apabila benar, merupakan persoalan berbeda dengan hubungan kerja.
Jangan sampai status hubungan kerja seorang pekerja menjadi kabur karena tercampur dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Dari perspektif hukum administrasi, keputusan yang menimbulkan akibat hukum terhadap seseorang semestinya dapat ditelusuri melalui dasar kewenangan, prosedur dan dokumen keputusan. Dalam salah satu perkara di Mahkamah Konstitusi, ahli hukum administrasi Dr. Dian P. Simatupang menjelaskan karakter keputusan administrasi sebagai keputusan tertulis yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum.
Prinsip tersebut relevan sebagai kerangka pemeriksaan dokumen, meskipun status Harneti sendiri harus dilihat berdasarkan jenis hubungan kerja dan regulasi yang secara khusus mengikat dirinya.
Sebab pekerja dengan status tertentu tidak otomatis tunduk pada mekanisme pemberhentian yang sama.
Karena itu Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu menjelaskan terlebih dahulu status hukum hubungan kerja Harneti: apakah tenaga kontrak, non-ASN, PKWT, tenaga alih daya, atau bentuk hubungan kerja lainnya.
Setelah status itu terang, barulah dapat dinilai prosedur pengakhiran hubungan kerja yang seharusnya digunakan.
Pesan WhatsApp Bukan Pengganti Penjelasan Administratif
Dalam konteks ini, informasi melalui WhatsApp dari pengawas lapangan juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Pesan tersebut dapat menjadi bukti adanya komunikasi, tetapi apakah pesan itu merupakan keputusan resmi yang mengakhiri hubungan kerja, tentu bergantung pada kewenangan pengirim dan dasar administrasi yang melandasinya.
Jika pengawas lapangan tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pekerja, maka pesan tersebut tentu berbeda kedudukannya dengan keputusan dari pejabat atau pihak yang secara sah berwenang.
Karena itu, Pemkot Tanjungpinang dapat dengan mudah mengakhiri polemik ini dengan menunjukkan dokumen yang relevan.
Jika memang Harneti diberhentikan per 30 September 2026, tunjukkan dasar dan dokumennya.
Jika belum diberhentikan, jelaskan pula statusnya.
Dengan begitu tidak ada ruang bagi spekulasi.
Kasus Wendri memperlihatkan bahwa setelah seseorang meninggal dunia, persoalan perlindungan pekerja tidak otomatis selesai.
Justru pada saat itulah sistem administrasi diuji.
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Tanjungpinang perlu menjelaskan status kepesertaan Wendri Mardi pada saat meninggal, program yang diikuti, serta riwayat pembayaran iurannya.
Dan keluarga perlu memperoleh penjelasan mengenai manfaat yang secara hukum dapat diklaim berdasarkan status kepesertaan Wendri dan dokumen ahli waris. BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyediakan mekanisme pengajuan dan verifikasi klaim berdasarkan dokumen kepesertaan, identitas, surat kematian dan dokumen ahli waris.
Pemkot Tanjungpinang perlu menjelaskan status hubungan kerja Harneti dan, apabila benar telah diakhiri per 30 September 2026, menunjukkan dasar serta dokumen resmi yang menjadi landasannya.
Mabesnews.com membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, BPJS Ketenagakerjaan, pengawas lapangan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.
Sebagai media independen dan konstruktif, Mabesnews.com memandang keterbukaan bukan sebagai upaya menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap pelayanan administrasi dan perlindungan hak pekerja.
ARF-6



