SUMBA BARAT DAYA, NTT – MabesNews.com – Sejumlah masyarakat Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya, mendesak Kejaksaan Negeri Waikabubak untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Desakan tersebut disampaikan warga saat ditemui MabesNews.com di Desa Hameli Ate, Selasa (7/7/2026).
Salah seorang warga menyatakan bahwa masyarakat menginginkan adanya kejelasan mengenai realisasi penggunaan Dana Desa yang telah disalurkan pemerintah.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Waikabubak turun langsung ke lapangan untuk memeriksa penggunaan Dana Desa di Desa Hameli Ate agar semuanya menjadi jelas dan transparan,” ujar salah seorang warga.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang dihimpun, Desa Hameli Ate menerima pagu Dana Desa sebesar Rp1.708.517.000, dengan realisasi penyaluran mencapai 100 persen atau sebesar Rp1.708.517.000.
Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
* Tahap I sebesar Rp746.555.100* (43,70 persen);
* Tahap II sebesar Rp512.555.100 (30,00 persen);
* Tahap III sebesar Rp449.406.800
(26,30 persen).
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program, di antaranya:
* Penyertaan modal sebesar Rp60.700.000;
* Pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp275.000.000;
* Pembangunan jalan desa sebesar Rp194.000.000;
* Pembangunan sarana dan prasarana energi alternatif desa sebesar **Rp140.000.000;
* Pembangunan sarana perpustakaan atau taman bacaan desa sebesar **Rp140.000.000;
* Peningkatan produksi tanaman pangan sebesar **Rp305.610.000;
* Penguatan ketahanan pangan desa sebesar **Rp77.289.620;
* Operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar **Rp51.255.502;
* Serta berbagai program lainnya di bidang pendidikan, kesehatan, perikanan, UMKM, lingkungan hidup, dan bantuan keadaan mendesak.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan seluruh program tersebut guna memastikan bahwa penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hameli Ate, Oktavianus Bengo Daha, S.H., belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait aspirasi masyarakat tersebut. Demikian pula pihak Kejaksaan Negeri Waikabubak belum memberikan pernyataan resmi mengenai adanya laporan ataupun tindak lanjut atas persoalan tersebut.
Penulis: Dominggus







