Terkesan Dibiarkan Dan Belum Tersentuh Hukum, Sabung Ayam Di Magersari Kecamatan Rembang Bebas Beroperasi

Pemerintah369 views

MabesNews.com, Rembang – Bulan suci Ramadan tidak menjadi penghalang bagi para pelaku judi sabung ayam melakukan aktiftas. Perjudian apapun jenis dan bentuknya jelas melanggar hukum. Namun tak sedikit orang kecanduan dengan hal ini, hingga tidak memperhatikan keluarga dan keamanannya sendiri,jum’at 22 maret 2024.

Seperti yang terjadi baru baru ini di Magersari Kecamatan Rembang, kabupaten Rembang.

Judi sabung ayam di lokasi tersebut ramai pengunjung dan peminatnya. Lokasi tersebut setiap Jumat, Sabtu, Minggu ramai pengunjung dan bebas beroperasi. Lokasi tersebut terkesan dibiarkan oleh aparat penegak Hukum karena hingga saat ini belum tersentuh hukum sama sekali.

Menurut keterangan salah satu warga magersari, Kecamatan kec Rembang, kepada awak media mengatakan, bahwa tempat Perjudian sabung ayam di lokasi tersebut sudah cukup lama berjalan, bahkan ada juga pengunjung yang berasal dari luar daerah.

“Arena judi sabung ayam di Magersari ini sudah cukup lama berjalan, pengunjungnya cukup ramai bahkan datang dari luar daerah juga”, ucap salah satu warga yang engan menyebutkan namanya pada hari Jumat,22/4, “kemarin sempat diamankan namun berapa hari ini buka lagi mas,’.pungkasnya

Dengan adanya pemberitaan ini media berharap pihak aparat penegak hukum (APH) dapat menindak kegiatan perjudian diwilayah hukum teritorial kabupaten Rembang sebagaimana tertuang dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dampak dari perjudian sabung ayam ini sangat merugikan bagi masyarakat dan juga bagi moral bangsa kitaTerkesan Dibiarkan Dan Belum Tersentuh Hukum, Sabung Ayam Di Magersari Kecamatan Rembang Bebas Beroperasi.

Judi sabung ayam di lokasi tersebut ramai pengunjung dan peminatnya. Lokasi tersebut setiap Jumat, Sabtu, Minggu ramai pengunjung dan bebas beroperasi. Lokasi tersebut terkesan dibiarkan oleh aparat Hukum karena hingga saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali.

Menurut keterangan salah satu warga magersari, Kecamatan kec Rembang, kepada awak media mengatakan, bahwa tempat Perjudian sabung ayam di lokasi tersebut sudah cukup lama berjalan, bahkan ada juga pengunjung yang berasal dari luar daerah.

Dengan adanya pemberitaan ini media berharap pihak aparat penegak hukum (APH) dapat menindak kegiatan perjudian diwilayah hukum teritorial kabupaten Rembang sebagaimana tertuang dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dampak dari perjudian sabung ayam ini sangat merugikan bagi masyarakat dan juga bagi moral bangsa kita hingga berita ini diterbitkan pihak Kapolsek setempat belum bisa dikonfirmasi.

 

(Diana/Samsul/Tim)