Sinetron Peradilan Tom Lembong dan Kisah Publik Enemy

Opini, Pemerintah47 views

Penulis : Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

 

MabesNews.com,-PROSES peradilan terhadap Tom Lembong adalah tontonan sinetron dengan judul “yang jatuh dikaki mas moel”, disutradarai oleh jokowidodol, produksi Kejagung pilem. Sebuah sinetron humor bernuansa horor yang menceritakan, tentang keluguan seseorang berwajah pinggiran, tetapi dihatinya penuh amarah dan dendam. Jika amarahnya sudah sampai ubun-ubun, dia akan memerintahkan anjing peliharaannya jampitbul, untuk menerkam siapa saja yang menjadi lawannya. Korban tak berdosa telah berjatuhan, hanya untuk memuaskan syahwat si lugu.

Al kisah disuatu daerah, hiduplah seorang kesatria berparas ganteng dan enak dilihat, bernama Tom Cebong. Karena terlahir sebagai kesatria, Tom Cebong tampaknya tidak tunduk terhadap kesewenang wenangan si lugu.

Kabar keberanian Tom Cebong tersiar keseantero negeri, membuat si lugu terusik naluri hewaninya. Tidak butuh waktu lama, para algojo si lugu meringkus Tom Cebong dan dijebloskan ke bui, dengan tuduhan tom cebong flexing ganteng dihadapan si lugu.

Cerita kemudian beralih mempertontonkan proses hukum tom cebong. Dipimpin oleh jampitbul, pemeriksaan terhadap Tom Cebong dimulai. Jampitbul adalah sosok keparat hukum antek si lugu yang gemar menikmati barang-barang sitaan, menggunakan retorika hukum dan istilah hukum yang menyesatkan, mendakwa tom cebong dengan secara sengaja, menunjukan kegantengannya dihadapan si lugu, sehingga patut diduga sebagai tindakan mngumbar kodrat yang mencederai hati si lugu. Dakwaan jampitbul, rupanya sangat prematur, karena tidak mempertimbangkan fakta persidangan bahwa si lugu memang tidak enak dilihat. Tapi jampitbul tidak perduli, dakwaan harus disesuaikan dengan pokok-pokok keinginan si lugu.

Diakhir cerita sinetron, penonton disuguhkan tayangan dewasa 18+, menyajikan kepiawaian jampitbul dengan lidahnya menjilat seluruh tubuh si lugu, hingga mata si lugu terlihat putih semua, menandakan klimaks setelah melihat tom cebong terbukti bersalah dan dituntut 7 tahun penjara dan denda seperangkat alat kesehatan.

Pesan yang ingin disampaikan kepada public dari sinetron ini, sebaik-baik akhlak manusia adalah mensyukuri pemberian Allah. Buruk muka tidak menutup niat baik hati. Tapi ketika buruk muka kemudian hati juga terpapar buruk, itulah laknatullah.

 

(Samsul Daeng Pasomba/Tim)