Sidang Putusan Ditunda, Deolipa Yumara Tekankan Hak Terdakwa Hadir Langsung
Jakarta,
Mabesnews.com
Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi Fariz RM ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025).
Sidang yang semestinya digelar secara daring hanya dihadiri tim kuasa hukum Fariz, sementara sang musisi tetap berada di rumah tahanan.
Kuasa hukum Fariz, Griffinly Mewoh, menyebut penundaan dilakukan karena pihaknya meminta agar sidang putusan digelar secara langsung.
“Dan alasan ditunda, karena ini kan agenda putusan, adalah sidang terakhir. Yang ibarat kata napas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya. Makanya karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline, di mana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online,” ujar Griffinly Mewoh di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Sidang akan dilaksanakan minggu depan secara offline, dengan kehadiran baik penasihat hukum maupun Mas Fariz sendiri,” imbuh Griffinly.
Meski sidang ditunda, tim kuasa hukum menyatakan kliennya siap menerima apapun putusan hakim. Fariz RM, ujar Griffinly, sudah pasrah terhadap hasil persidangan, meskipun vonis berupa pidana penjara.
“Mas Fariz sudah menyampaikan kepada kami, apapun keputusannya dia siap menerimanya. Yang terpenting, sejak awal kami sudah membuktikan bahwa beliau adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan bagian dari jaringan pengedar,” ucapnya.
Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan yang menunjukkan Fariz hanya sebagai pengguna. Karena itu, mereka meminta opsi rehabilitasi lebih diutamakan ketimbang hukuman penjara.
Jurnalis Ryo.








