Sedimentasi Laut dan Tambang Pasir Laut Bukan Hal yang Sama, API Kepri Soroti Potensi Tumpang Tindih Kebijakan dan Desak Sinkronisasi Regulasi

Pemerintah215 views

Mabesnews.com | TANJUNGPINANG – Polemik mengenai aktivitas sedimentasi laut di Provinsi Kepulauan Riau kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan tidak lagi sebatas pada boleh atau tidaknya kegiatan tersebut dilakukan, tetapi juga menyangkut perbedaan mendasar antara pengelolaan hasil sedimentasi laut yang menjadi kewenangan sektor kelautan dengan kegiatan pertambangan pasir laut yang berada dalam rezim pertambangan.

Perbedaan tersebut dinilai masih menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat, bahkan berpotensi memicu konflik kepentingan apabila implementasi kebijakan di lapangan tidak selaras dengan tujuan yang diatur dalam regulasi.

Pembina LP-KPK Kepulauan Riau Thohir, menjelaskan bahwa kegiatan pengelolaan hasil sedimentasi laut yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan pemerintah melalui sektor kelautan memiliki tujuan yang berbeda dengan kegiatan pertambangan pasir laut yang dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di bawah rezim pertambangan mineral.

Menurutnya, aktivitas pertambangan pasir laut wajib memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dokumen teknis, hingga perizinan berusaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pengelolaan hasil sedimentasi laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada prinsipnya ditujukan untuk mendukung keselamatan pelayaran, menjaga fungsi alur laut, serta mengelola hasil sedimentasi sesuai kepentingan nasional.

“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata regulasinya, tetapi bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Jangan sampai kegiatan yang diberi label sedimentasi justru dipersepsikan atau bahkan dilaksanakan seperti kegiatan penambangan pasir laut,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai dasar ilmiah penetapan lokasi, volume material yang diambil, tujuan pemanfaatannya, serta mekanisme pengawasan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat pesisir.

 

Lokasi Kegiatan Menjadi Sorotan

Perdebatan semakin menguat karena sebagian masyarakat nelayan mempertanyakan lokasi kegiatan yang dinilai berada di sekitar wilayah tangkap ikan dan tidak jauh dari pulau-pulau kecil.

Apabila kondisi tersebut benar terjadi, menurutnya pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh kegiatan telah melalui kajian oseanografi, kajian lingkungan hidup, serta mempertimbangkan dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat pesisir.

 

Di sisi lain, pelaku usaha yang mengurus IUP juga berharap tidak terjadi perlakuan yang berbeda terhadap investasi yang telah memenuhi seluruh prosedur hukum, mulai dari kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, hingga perizinan yang dipersyaratkan pemerintah.

 

Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

 

Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik Aliansi Peduli Indonesia (API) Kepulauan Riau menilai polemik yang terus berulang menunjukkan perlunya sinkronisasi antara regulasi dengan implementasi di lapangan.

 

Menurutnya, pemerintah pusat perlu memastikan tidak terjadi penafsiran yang berbeda antara kebijakan sektor kelautan, pertambangan, penataan ruang, lingkungan hidup, maupun perlindungan masyarakat pesisir.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar penegasan aturan, tetapi kesamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan sehingga tidak terjadi kebijakan yang saling tumpang tindih maupun membingungkan masyarakat,” ujarnya.

API Kepri juga mendorong agar pemerintah membuka ruang dialog secara lebih luas melalui seminar, lokakarya, forum diskusi, maupun rapat koordinasi yang melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, akademisi, organisasi nelayan, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, DPR RI, DPRD, aparat penegak hukum, serta unsur yudikatif.

 

Forum tersebut dinilai penting untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai batasan antara kegiatan sedimentasi laut dan pertambangan pasir laut, sekaligus menyusun mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel.

 

API Kepri menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan ruang laut7 tidak boleh hanya berorientasi pada aspek investasi, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan lingkungan hidup serta melindungi hak-hak masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya kelautan.

 

Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Karena itu, implementasi Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta kebijakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) harus diterapkan secara selaras, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

API Kepri menilai bahwa sinkronisasi regulasi, keterbukaan informasi publik, pengawasan yang independen, serta penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci untuk mengakhiri polemik sedimentasi laut di Kepulauan Riau. Tanpa adanya kesamaan persepsi antara regulasi dan praktik di lapangan, kontroversi mengenai sedimentasi dan pertambangan pasir laut diperkirakan akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.

 

 

arf-6