Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Telah Meringkus 20 Tersangka Penggunaan Narkoba Jenis Sabu Sabu ,Dan Ganja

Pemerintah515 views

 

MabesNews.com, Takengon- Pengguna narkoba jenis ganja dan sabu-sabu telah diamankan dua puluh tersangka di Mapolres Aceh Tengah, Rabu (25/10/2023).

Dua puluh tersangka tersebut ditangkap berdasarkan dari 14 kasus diantaranya, tujuh kasus narkoba jenis sabu-sabu,enam kasus narkoba jenis ganja dan satu kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah Iptu Fakhrurrazi SSi MSM menyampaikan pihaknya telah berhasil mengamankan 14 kasus narkoba dari bulan September hingga bulan Oktober 2023.

Sebanyak 14 kasus itu Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 18,41 gram dan ganja seberat 3.753,53 gram.

“Tersangkanya berhasil kita amankan sebanyak dua puluh orang dan, akan kita lakukan pengembangan demi mencegah peredaran narkoba di Aceh Tengah,” jelas Iptu Fakhrurrazi.

Untuk narkoba jenis sabu-sabu dari kabupaten lain kemudian transaksi dengan pelaku yang ada di Aceh Tengah.

Saat barang bukti sudah berada di tangan pelaku, aparat kepolisian mendapat informasi dan langsung menangkap pelaku.

Sedangkan narkoba jenis ganja juga diperoleh dari kabupaten tetangga dijemput dari Nagan Raya dalam keadaan kering.

Dari tersangka dua puluh orang ini, di antara nya satu orang residivis, dan dua tersangka sebagai bandar lainnya kurir dan pemakai,” jelas Kasatresnarkoba.

Sejumlah dua puluh tersangka tersebut mayoritas berprofesi sebagai wiraswasta dan petani.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah Iptu Fakhrurrazi berharap dan menghimbau kepada masyarakat jika ada mengetahui informasi terkait peredaran gelap narkoba harap melaporkan kepada pihak yang berwajib, Kepolisian.

Di antara masing masing tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. ( Deli kumar)