MabesNews.Com – LAMPUNG TIMUR – Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ratu,Kabupaten Lampung Timur cepat tanggap menerima laporan masyarakat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan pada, jumat (10/11/2023).
NZ (40)Th selaku korban,merupakan warga labuhan Ratu Satu (Labtu) kecamatan Way Jepara,melaporkan langsung ke Polsek Labuhan Ratu yang didampingi rekannya terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh DD (39)Th warga kecamatan Labuhan Ratu 7.
Uraian singkat kejadian dijelaskan korban, bahwa pada hari Selasa malam (31/10/2023) sekitar pukul 21.30 wib, korban bersama DD dan teman lainya sedang duduk di warung karaoke milik Ripin di wilayah Dusun 01 Desa Labuhan Ratu 7, Tidak lama kemudian DD memanggil Korban kebelakang.
“Saya gak tau masalahnya bang…tiba tiba saya dipanggil oleh DD kebelakang,dan saat itu juga wajah saya dipukul/ditinju oleh DD,dan saya tidak berani melawan” Keluh Korban.
“Saat itu juga saya dan beberapa teman saya mengadukan kejadian tersebut ke polsek labuhan Ratu,dan saya diantar petugas Polsek ke puskesmas way jepara untuk tindakan Visum karena kepala saya pusing dan memar di antara kedua belah mata saya” Sambungnya.
Ditempat yang berbeda ,DD saat dikonfirmasi awak media membenarkan dan mengakui kejadian tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada Nz malam itu.
“Iya betul..saya memukulnya, dan saya juga udah meminta maaf sama NZ saat itu juga,saya akui saya khilaf” Pungkas DD.
Kejadian tersebut juga diperkuat oleh Ripin salah satu saksi mata pemilik warung karaoke tempat kejadian malam itu.
“Saya memang melihat saat itu DD manggil Nz ke belakang..dan tiba tiba memang DD ninju nizar,saya sendiri gak tau persis apa permasalahannya” Tegas Ripin.
Aipda.Arief sofyan selaku kanit Res Polsek Labuhan Ratu membenarkan saat dikonfirmasi di ruangannya.
“DD telah kami amankan setelah beberapa orang saksi kami panggil dan telah kami mintai keterangannya,selanjutnya kami upayakan dan kami fasilitasi untuk Restorative justice, Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat ” Ujar kanit.
Menurut Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait. Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.
DD telah diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Labuhan Ratu ,dan sampai berita ini ditayangkan belum ada kejelasan untuk perdamaian dari kedua belah pihak. (Tim/Red).