Mabesnews.com,-Pontianak — 14 November 2025 Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesa (DPP RAJAWALI) menyoroti secara tajam aspek hukum dalam rencana pemindahan aktivitas Pelabuhan Dwikora Pontianak ke Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Sorotan ini muncul seiring dengan meningkatnya kekhawatiran terkait keselamatan masyarakat dan dampak ekonomi yang mungkin timbul akibat lambatnya realisasi pemindahan tersebut.
Aspek Hukum dan Undang-Undang yang Relevan
DPP RAJAWALI menekankan bahwa pemindahan pelabuhan harus memperhatikan sejumlah aspek hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran, termasuk kegiatan kepelabuhanan. Pemindahan pelabuhan harus sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, terutama terkait perizinan dan standar keselamatan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan: Peraturan ini merupakan turunan dari UU Pelayaran yang lebih detail mengatur tentang kepelabuhanan, termasuk perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengawasan pelabuhan.
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Undang-undang ini mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pengaturan kendaraan berat seperti truk tronton yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan di sekitar pelabuhan.
DPP RAJAWALI juga menyoroti perlunya kajian mendalam terkait dampak lingkungan dan sosial dari pemindahan pelabuhan ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami dari DPP RAJAWALI sangat Concern terhadap keselamatan masyarakat Pontianak yang terancam oleh lalu lalang kendaraan berat di sekitar Pelabuhan Dwikora. Pemindahan ini harus segera direalisasikan dengan memperhatikan semua aspek hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru merugikan masyarakat dan negara,” ujar Hadysa Prana Ketua Umum DPP RAJAWALI
*Tanggung Jawab PT Pelindo*
DPP RAJAWALI mendesak PT Pelindo (Persero) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan pelabuhan untuk lebih proaktif dalam mempercepat proses pemindahan. Selain itu, Pelindo juga harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pelabuhan, termasuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat.
“Pelindo tidak bisa hanya berlepas tangan dan menyatakan bahwa pengaturan lalu lintas di luar area pelabuhan adalah kewenangan pemerintah daerah. Pelindo punya tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa aktivitas pelabuhan tidak membahayakan masyarakat,” tegas Ketum
DPP RAJAWALI akan terus mengawal isu ini dan mendesak semua pihak terkait untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan. Keselamatan masyarakat dan kelancaran aktivitas ekonomi harus menjadi prioritas utama dalam proses pemindahan Pelabuhan Dwikora ke Kijing.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI













