Proyek Drainase TA 2025 Milik DBMSDA Kabupaten Tangerang Senilai Rp 1,4 Miliar Lebih Dikerjakan Asal-asalan

Pemerintah497 views

MabesNews.com, BANTEN – Sifat kontraktor culas dan rakus demi meraup untung yang sebesar-besarnya, namun tanpa memikirkan kualitas proyek yang memadai bagi masyarakat, ditemukan pada proyek milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Banten, yaitu pada proyek drainase bernilai Rp 1,4 miliar lebih.

Untuk lebih tepatnya, adapun paket pekerjaan yang dimaksud dengan nama proyek ‘Drainase Jalan Cisauk – Suradita (Bts Bogor)’ yang berlokasi di Kecamatan Cisauk, sumber dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, senilai Rp 1.478.939.000, dengan pelaksana CV. MAHAKARYA PUTRA KONTRUKSINDO.

Upaya MabesNews.com menemui Rijal Muhammad Fikri selaku Plt. Sekretaris yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya (SDA) pada DBMSDA Kabupaten Tangerang, Senin (2/6/2025) atau hingga berita ini diturunkan, tidak membuahkan hasil. Pasalnya, pintu ruangan menuju ruang kerja Rijal masih terkunci padahal diketahui saat itu sudah merupakan jam aktif kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Sebelumnya, menurut keterangan Ketua Umum LSM Bersama Peduli Pendidikan Bangsa (BPP) Tolopan M, proyek drainase batas Bogor yang menghabiskan anggaran hampir mencapai Rp 1 miliar tersebut, terkesan dikerjakan asal-asalan karena menggunakan bahan-bahan yang tidak berkualitas.

Tolopan mengatakan, proyek drainase yang dikerjakan CV. MAHAKARYA PUTRA KONTRUKSINDO ini, menggunakan bahan material U Ditch yang sudah retak dan pecah dan juga U Ditch yang dipasang sengaja dilakukan pada saat saluran masih tergenang banyak air. Selain itu, pada saat pemasangan U Ditch juga tanpa menggunakan lantai kerja berupa hamparan pasir.

“U Ditch yang terpasang sudah pada retak-retak dan sompel. Pada saat pemasangan U Ditch dilakukan saluran masih tergenang banyak air tanpa dilakukan terlebih dahulu pengurasan air. U Ditch yang terpasang tidak menggunakan lantai kerja atau hamparan pasir, padahal lantai kerja itu sangat berfungsi sebagai penguat pondasi dudukan U Ditch,” kata Tolopan, baru-baru ini.

Kembali ke Rijal, lebih konyol lagi, Rizal Muhammad Fikri pernah bertindak terkesan seperti kekanak-kanakan karena sengaja memblokir Hp wartawan kendati dirinya diketahui merupakan pejabat publik, sehingga wartawan sangat kesulitan menghubungi dirinya melalui saluran WA dan telepon terutama menyangkut kinerja DBMSDA Kabupaten Tangerang yang tidak becus di lapangan.

Diketahui, dalam menjalankan fungsi dan profesinya sebagai wartawan, hal itu sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam pasal 4 ayat (3) disebutkan, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Perlu diketahui, sebagai pejabat publik adapun Handphone atau telepon seluler Rijal Muhammad Fikri dibeli menggunakan uang rakyat yang dianggarkan melalui APBD atau APBN, maka sudah seharusnya Rijal memanfaatkan ponselnya itu untuk kepentingan masyarakat termasuk Insan Pers yang membutuhkan informasi dari dirinya kalau memang dia menganggap dirinya sebagai pejabat publik yang loyal untuk melayani masyarakat.

 

PESTA TAMPUBOLON