Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu di Kamar Hotel, Dua Pelaku Diamankan

Polri21 views

MabesNews.com, Labuhanbatu( Sumut ) –  Dibawah kepemimpinan AKP Iwan Mashuri S.H. M.H. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku, berinisial RW (35) dan SA (50), diamankan saat berada di dalam kamar Hotel Gotong Royong, Jalinsum Desa Pinang Lombang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (14/11/2025).

Dari hasil pengungkapan, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 92,08 gram bruto, satu plastik asoy warna hitam, sehelai tisu, potongan lakban kuning, serta satu unit HP Samsung.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menjelaskan, bahwa informasi awal menyebutkan adanya dua orang membawa sabu, menginap di kamar hotel tersebut pada Kamis (13/11/2025).

Unit Opsnal selanjutnya melakukan penyelidikan, dan menemukan seorang laki-laki berinisial RW (35) di kamar A15, beserta sabu 92,08 gram di atas tempat tidur. RW (35) mengaku barang tersebut didapat dari seorang perempuan, berinisial SA (50), yang menginap di kamar A7.

Petugas kemudian mengamankan SA (50), yang mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria panggilan “Pendek” warga Tebing Tinggi, yang kini dalam pengejaran.

 

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Penyelidikan terus dikembangkan untuk menangkap pemasok utama,” ujar IPTU Arwin Saat di konfirmasi MabesMews.com. di ruang kerjanya.

 

 

Waka perwil II prov Sumut.

Supriadi Nst.