SUMBA BARAT DAYA, MabesNews.com – Polemik proyek air bersih tenaga surya di Desa Ana Lewe, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, terus bergulir. Kali ini, Penjabat (PJ) Kepala Desa Ana Lewe menegaskan bahwa Sekretaris Desa tidak dapat melepaskan tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pernyataan itu disampaikan PJ Kepala Desa saat menerima perwakilan masyarakat di kediamannya pada Minggu (5/7/2026).
“Sekretaris Desa tidak boleh cuci tangan, karena Sekdes juga bertindak sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK),” tegas PJ Kepala Desa.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi keterangan Sekretaris Desa, Dominggus Bani, yang sebelumnya menyatakan dirinya bukan Pengguna Anggaran (PA) dan menyebut tanggung jawab proyek berada pada PJ Kepala Desa serta pihak penyedia (supplier).
Dengan adanya pernyataan tersebut, tanggung jawab atas proyek air bersih tenaga surya yang hingga kini belum berfungsi menjadi sorotan. Sekretaris Desa menyebut tanggung jawab berada pada Pengguna Anggaran dan penyedia, sementara PJ Kepala Desa menegaskan bahwa Sekretaris Desa juga memiliki tanggung jawab karena berperan sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan warga, hingga saat ini fasilitas air bersih yang dibangun melalui Dana Desa tahun anggaran 2025 belum dapat dimanfaatkan masyarakat. Air belum mengalir ke rumah-rumah warga. Warga menyebut salah satu kendala yang disampaikan adalah jaringan kabel yang belum mencukupi, sementara anggaran proyek disebut telah habis.

Masyarakat Desa Ana Lewe berharap persoalan tersebut segera mendapat penyelesaian sehingga fasilitas air bersih dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pembangunannya.
“Kami berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya, dan aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang terkait. Jangan saling melempar tanggung jawab. Dana Desa harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, MabesNews.com masih membuka ruang hak jawab dan akan mengupayakan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk Sekretaris Desa, PJ Kepala Desa, penyedia (supplier), serta instansi berwenang, guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Dominggus)







