MabesNews.com, Boltim, Sulut- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) diminta untuk dapat meninjau keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi PT. Arafura Surya Alam (ASA) Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Harapan itu sebagaimana disampaikan oleh sala satu tokoh pemuda Kotabunan-Bulawan Faisal Thayib, SE. (14/2/2026),”Kami meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM agar dapat meninjau keberadaan IUP PT.ASA Kotabunan, dan lokasi tambang Doup-Tapaibeken diminta agar dapat dijadikan WPR”, tegas Faisal.
Dijelaskannya, diketahui bersama bahwa lokasi tambang Doup-Tapaibeken Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) adalah sala satu lokasi tambang yang letaknya berada di wilayah pemukiman masyarakat.
Walaupun lokasi tambang Doup posisinya berada di wilayah pemukiman masyarakat, namun oleh Pemerintah telah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT. Arafura Surya Alam (ASA). Berdasarkan informasi yang dirangkum bahwa, IUP Operasi Produksi PT.ASA di lokasi tambang Kotabunan diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2013 hingga 10 Juni 2033, dimana izin ini berlaku untuk komoditas emas dengan luas konsesi 4.000 hektar.
PT.ASA telah mengantongi IUP operasi produksi sejak 2013, namun sampai saat ini PT.ASA sendiri belum melaksanakan kegiatan usaha produksi. Belum adanya usaha produksi tersebut diduga kuat karena PT.ASA selain melakukan proses perampungan ganti rugi lahan, juga sedang melakukan pembangunan berbagai fasilitas produksi yang sampai saat ini juga berdasarkan fakta dilapangan bahwa pembangunan berbagai filitas itu sempat terhenti.
Selain itu, belum adanya kegiatan produksi yang dilakukan oleh PT.ASA diduga juga bahwa hal itu terkait PT.ASA sedang memperbaharui dokumen Amdal dan Izin Lingkungan dengan sala satu keputusan penting yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara pada Juli 2018, namun pada tahun 2025 sempat terdaftar dalam kajian perpanjangan izin.
Dimana, PT. ASA diwajibkan menyusun dokumen Amdal baru sesuai arahan Surat Direktur PDLUK No.1729/PDULK/P2T/PLA.4/2023.
Namun dalam tahapan demi tahapan yang sedang berproses tersebut, berdasarkan informasi yang berkembang, diduga kuat bahwa pada sekitar September 2025, PT United Tractors Tbk (UNTR) melalui anak perusahannya Danusa Tambang Nusantara mengambil langkah akuisisi saham PT.ASA dari PT. J Resources Asia Pasifik Tbk.
Dan berdasarkan informasi terbaru per Februari 2026, lokasi tambang emas Doup yang dikelolah oleh PT.ASA di Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diduga telah diakuisisi oleh PT. Danusa Tambang Nusantara (DTN) dengan nilai akuisisi diduga mencapai 8,8 triliun, sehingga dengan demikian lokasi tambang Doup Tapaibeken diduga tidak lagi dikendalikan oleh PT. J Resources (PSAB) melainkan telah beralih ke Group Astra (UNTR). (Pusran Beeg)







