Pembukaan kebun Sawit Secara Ilegal Di Dalam kawasan Hutan ( HPT ) Patut Ditindak Hukum

Pemerintah99 views

( Mabesnews.com Gorontalo ) Polimek Pembukaan kebun sawit ilegal di popayato timur muncul setelah ada pembuatan teras penanaman di duga seorang pengusaha berinisial Ko S asal Desa maleo kecamatan popayato timur Kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo Minggu 07/09/2025

Pelaku usaha Ko S diketahui memiliki beberapa kegiatan, salah satunya adalah penambangan PETI dan Ilegal Loging terakhir dirinya melakukan pembukaan kebun sawit secara ilegal. Dengan Mengunakan alat alat berat.

Lahan sawit yang dibuka oleh pelaku usaha Ko S itu mencapai ratusan hektar dan berlokasi di kawasan Hutan HPT tepatnya di Desa Marisa dengan titik koordinat 0.590265,121.452149

Dalam pantauan media di lokasi terlihat beberapa alat berat yang sedang melakukan aktivitas pembukan teras lahan untuk penanaman sawit .Kegiatan K S ini diperkuat Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU 18/2013, diubah dalam UU Cipta Kerja. Perusahaan yang belum memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, diinventarisasi dan diwajibkan membayar PSDH/DR untuk Pasal 110 A dan membayar denda administratif untuk Pasal 110 B. Selanjutnya, diberikan legalitas sesuai status kawasan.”

Penegakan hukum dapat masuk melalui Pasal 82A UU No. 32 Tahun 2009, diubah dengan UU Cipta Kerja yang mengatur sanksi administratif bagi kegiatan usaha tanpa memiliki persetujuan lingkungan. Kewenangan sanksi administratif pada pemerintah daerah.

Di kompirmasi Alim Carade ketua BPD Desa Marisa mengatakan benar adanya pembukaan kebun sawit secara ilegal . Dirinya menegaskan pengukuran lahan sawit yang di pasilitasi oleh aparat desa membuat dirinya bertanya tanya karena dibalik pengukuran kebun itu ada pengawas dari pelaku usaha yang mendampingi aparat desa.

dirinya khawatir dengan adanya penerbitan surat dari Desa itu akan merusak kawasan HPT. Dan izin HKM 486 Hektar

Lanjut alim pengukuran kebun sawit di wilayah itu di duga ada oknum ketua HKm wahana karya turut terlibat dalam penjualan lahan. Secara ilegal. Alim meminta kepada ketua kelompok saprin otoluwa. agar kiranya dapat melakukan upaya hukum. Jika benar beliau tidak terlibat dalam penjualan kebun. HKm Ungkapnya ke media.

Di tempat berbeda angota kelompok HKm inisial Yn qmengatakan untuk membuka atau membersihkan lahan sawit, ada dua legalitas yang dibutuhkan, yaitu izin usaha perkebunan dan hak guna usaha.

Dan Untuk mendapatkan izin usaha perkebunan, syarat yang wajib dimiliki adalah persetujuan lingkungan. Apabila berada di kawasan hutan, persetujuan pelepasan wajib dimiliki sebelum pengurusan HGU,” terangnya, Minggu ( juma)

Dengan di terbitnya berita ini pemerintah desa dan aparat yang terlibat  serta  pelaku usaha belum  dapat di temui.