Mabesnews.com, Pagar Alam– Proyek pelebaran jalan di kawasan wisata Gunung Dempo, Kota Pagar Alam, mulai menjadi perhatian dan sorotan masyarakat. Proyek yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai anggaran proyek pelebaran jalan tersebut mencapai Rp27.755.794.000 (dua puluh tujuh miliar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Besarnya nilai anggaran tersebut menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran yang dialokasikan dengan kondisi fisik pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Menurut beberapa warga yang ditemui, proyek pelebaran bahu jalan menuju kawasan wisata Gunung Dempo memang telah memberikan manfaat bagi akses transportasi menuju objek wisata unggulan Kota Pagar Alam. Namun demikian, mereka berharap adanya keterbukaan informasi mengenai rincian pekerjaan, volume kegiatan, serta penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Nilai anggarannya cukup besar, sehingga masyarakat tentu ingin mengetahui secara jelas rincian pekerjaan yang dilaksanakan dan hasil yang diperoleh dari proyek tersebut,” ujar salah seorang warga.
Sebagai salah satu destinasi wisata andalan di Sumatera Selatan, kawasan Gunung Dempo memang membutuhkan infrastruktur jalan yang memadai guna mendukung kenyamanan dan keselamatan wisatawan. Oleh karena itu, proyek pembangunan maupun peningkatan jalan di kawasan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara transparan, efektif, dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pengamat pembangunan menilai bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting dalam setiap proyek yang menggunakan dana negara. Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat mengetahui manfaat, progres pekerjaan, serta alasan teknis yang mendasari besarnya anggaran yang digunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Mabesnews.com masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam maupun pihak terkait lainnya mengenai rincian pekerjaan, volume kegiatan, serta dasar perhitungan anggaran proyek tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Hbl)







