Pelaksanaan SPMB Kepri 2026 Disorot: Ribuan Calon Murid Belum Tertampung, DPRD Desak Evaluasi Menyeluruh

Mabesnews.com, TANJUNGPINANG — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif, pengamat pendidikan, hingga masyarakat. Polemik muncul setelah ribuan calon murid dilaporkan belum memperoleh sekolah dalam proses penerimaan tahun ini.

Data yang beredar menunjukkan sedikitnya 3.874 calon murid di empat kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau belum diterima pada proses SPMB SMA/SMK Tahun 2026. Rinciannya meliputi Kota Batam sebanyak 3.264 calon murid, Kota Tanjungpinang 409 calon murid, Kabupaten Karimun 149 calon murid, serta Kabupaten Bintan sebanyak 52 calon murid.

 

Kondisi tersebut memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua dan wali murid yang mengaku kebingungan memahami mekanisme seleksi yang diterapkan pada tahun ini. Keluhan tidak hanya menyangkut minimnya daya tampung sekolah negeri, tetapi juga terkait sistem penilaian, jalur domisili, penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), hingga persoalan administrasi seperti Kartu Keluarga yang dinilai memengaruhi peluang calon murid diterima di sekolah tujuan.

 

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tedi Jun Askara, menilai pelaksanaan SPMB 2026 perlu dievaluasi secara menyeluruh karena masih menyisakan berbagai persoalan mendasar.

 

Menurutnya, sistem seleksi yang diterapkan justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ia menyoroti penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik yang dinilai memunculkan pertanyaan dari banyak orang tua murid, terutama mengenai posisi nilai rapor selama tiga tahun masa pendidikan sebelumnya.

 

“Banyak orang tua bertanya mengapa nilai rapor selama tiga tahun seolah tidak menjadi pertimbangan utama. Ada juga calon murid yang memiliki prestasi akademik baik di sekolah asal, tetapi justru tidak lolos di sekolah tujuan,” ujar Tedi Jun Askara kepada wartawan.

 

Ia mengungkapkan bahwa DPRD Kepri berencana memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau guna meminta penjelasan terkait pelaksanaan SPMB tahun ini, termasuk mengenai ribuan calon murid yang belum tertampung.

 

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin negara. Ia juga menyoroti adanya orang tua yang mendaftarkan anaknya ke beberapa sekolah negeri favorit namun seluruhnya tidak diterima.

 

“Yang membuat prihatin, ada orang tua yang mendaftarkan anaknya ke SMAN 1, SMAN 2, SMAN 4, dan SMAN 5, tetapi seluruhnya tidak diterima dalam pelaksanaan SPMB tahun ini,” katanya.

 

Selain itu, Tedi Jun Askara menilai sistem penerimaan seharusnya memberi perhatian lebih terhadap calon murid yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan. Menurutnya, aspek jarak tempat tinggal semestinya menjadi salah satu prioritas agar masyarakat sekitar sekolah negeri tetap memiliki akses pendidikan yang layak.

 

“Kalau memang domisili menjadi salah satu jalur, seharusnya sistem dapat mengakomodasi calon murid yang tinggal dekat dengan sekolah. Jangan sampai mereka justru tidak tertampung dan harus kembali mengikuti gelombang berikutnya,” ujarnya.

 

Ia juga mempertanyakan kebijakan pelaksanaan gelombang kedua dalam SPMB karena dinilai menambah beban psikologis maupun ekonomi masyarakat yang harus kembali mengikuti proses pendaftaran ulang.

 

Sorotan serupa juga disampaikan aliansi peduli Indonesia kepulauan Riau. yang membidangi sektor pendidikan tersebut mengaku menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait proses penerimaan murid baru tahun ini.

 

Keluhan yang diterima antara lain menyangkut jalur seleksi, penggunaan nilai TKA, ketentuan domisili, hingga persoalan administrasi kependudukan yang dinilai memengaruhi peluang peserta didik diterima di sekolah negeri.

 

Ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar menyampaikan laporan secara resmi disertai data dan bukti pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan.

 

Menurutnya, polemik SPMB Kepri 2026 menunjukkan adanya persoalan klasik yang terus berulang dalam tata kelola pendidikan daerah, terutama terkait ketidakseimbangan antara jumlah lulusan SMP dengan daya tampung SMA/SMK negeri.

 

Pakar sosiologi pendidikan menilai polemik penerimaan murid baru tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis keluarga. Banyak orang tua mengalami tekanan emosional ketika anak mereka gagal masuk sekolah negeri, terutama di tengah persepsi masyarakat bahwa sekolah negeri masih dianggap lebih terjangkau dan memiliki kualitas yang lebih baik dibanding sebagian sekolah swasta.

 

Sementara itu, pengamat tata kelola pemerintahan menilai pemerintah daerah perlu membangun sistem pendidikan yang lebih adaptif terhadap pertumbuhan penduduk dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, persoalan tahunan seperti kekurangan daya tampung tidak dapat terus diselesaikan melalui solusi jangka pendek semata.

 

Ia menilai pemerintah perlu melakukan pemetaan serius terhadap kebutuhan sekolah baru, penambahan ruang belajar, distribusi guru, hingga pemerataan kualitas pendidikan antarwilayah agar tidak terjadi penumpukan pendaftar pada sekolah-sekolah tertentu.

Dalam perspektif kebijakan publik, polemik SPMB 2026 juga memperlihatkan pentingnya transparansi dalam sistem digitalisasi pendidikan. Masyarakat dinilai membutuhkan akses informasi yang jelas mengenai mekanisme seleksi, bobot penilaian, kuota jalur penerimaan, hingga alasan peserta didik dinyatakan tidak lolos.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau terkait kritik yang disampaikan sejumlah anggota DPRD maupun mengenai data ribuan calon murid yang dilaporkan belum tertampung dalam proses SPMB SMA/SMK Tahun 2026.

 

Polemik ini pada akhirnya memperlihatkan bahwa sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan yang adil dan berkualitas, sistem penerimaan murid baru dituntut tidak hanya mampu berjalan secara administratif, tetapi juga harus menjamin rasa keadilan, transparansi, dan kepastian bagi seluruh peserta didik.

 

arf-6