Marlan Gelisah, Laporan Dugaan Tindak Pidana penggelapan Dana Koperasi Tidak Ada Kejelasan

Pemerintah, Polri873 views

MabesNews.com, Kab. Kotawaringin Timur, Sampit – Marlan (66 th) beberapa bulan ini merasa resah pasalnya persoalan yang telah di laporkan ke Kasatreskrim Kabupaten Kotim pada 17 Juli 2023 lalu hingga hari ini, terkait adanya dugaan penggelapan Dana Kebun Plasma Koperasi Pamalian Bauntung belum juga menemukan kejelasan, hingga membuat dirinya menyampaikan kepada MabesNews.com untuk mengangkat pemberitaan, pada Senin 9 Oktober 2023.

Marlan (66) memaparkan kepada awak  MabesNews.com, terkait persoalan yang tak kunjung usai dan tidak ada kejelasan dari Unit reskrim Kabupaten Kotim bahwa dugaan penggelapan dana kebun plasma oleh pihak Koperasi Pamalian Bauntung yang diduga dilakukan oleh sdr. almarhum Adi Ependi, Syahminin, Aan Trisahbani, Sahmaran dan Mahdi selaku pengurus Koperasi Pamalian Bauntung, terhadap bagian Sisa Hasil Kebun (SHK).

Marlan merasa dirugikan karena lahan untuk membangun plasma atas nama Koperasi Pamalian Bauntung, masih atas namanya untuk membayar pajak dari tahun 2019 sampai dengan 2023 ini, ungkapnya kepada awak media ini.

Lanjut Marlan, dia melaporkan bahwa akibat adanya dugaan penggelapan Dana Sisa Hasil Kebun Plasma atas namanya (Marlan) selaku pemegang Koperasi Pamalian Bauntung, adalah lahan milik saya, ungkap Marlan lagi kepada media ini untuk mempertegas.

 

 

Marlan memaparkan bahwa “Lahan seluas 461,6 Ha, belum pernah melakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) nya untuk dijadikan lahan Koperasi, oleh sebab itu artinya Koperasi yang berdiri di atas lahan saya itu adalah masih milik saya,” ungkap Marlan.

Marlan memaparkan kerugian yang dialami selama periode 2019 hingga 2023 ini dengan perhitungan, diperkirakan dengan rincian sebagai berikut:

1. Nilai Koperasi seluas 461,6 Ha tersebut per bulan Rp 35.000.000 x 48 bulan dengan Total Rp 1.680.000.000,-

2. Saldo Sisa Hasil Kebun (SHK) Rp. 224.304.000,-

3. Sisa SHK sebelumnya yang belum di ambil Rp.17.000.000, –

4. Dana Pajak Tahun 2019 hingga 2023 sebesar Rp.16.400.000, –

5. Bagian SHK untuk anggota Plasma selama 48 Bulan yang belum di bayarkan Rp 720.000.000,-

Jadi total kerugian yang di alami oleh Sdr. Marlan berkisar Rp. 2.657.604.000,-

Dengan terbitnya pemberitaan ini Marlan berharap agar pihak Kepolisian terkait segera ambil tindakan untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di NKRI ini pungkasnya kepada awak media Ini.

Terpisah saat awak media ini konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Unit Reskrim mengatakan, “Bahwa benar laporan tersebut sudah merekat terima dan telah mereka lakukan penelitian lebih lanjut mengenai persoalan tersebut, dan saat ini dirinya (Unit reskrim) sedang giat sehubungan dengan kejadian di PT. Hamparan,” jawabnya singkat.

(Kpw-K¹/Bony. A)