LSM FORRADO Meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Turun Ke Kebun Sawit Kilo 12

Pemerintah83 views

(Mabesnews.com Gorontalo) Berdasarkan Perpres 5 Tahun 2025 untuk menegakkan kedaulatan negara atas kawasan hutan, terutama yang dikuasai secara ilegal. Ketua Harian DPP FORRADO Max Sumlang Meminta Satgas PKH turun ke Desa Marisa kecamatan popayato timur kab Pohuwato provinsi Gorontalo. Senin 9/9/25

Pasalnya pembangunan kebun sawit yang baru itu Diduga berada di kawasan HPT dan HL .untuk itu kami dari LSM FORRADO meminta kepada pemerintah, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, Polri, serta pemerintah daerah, untuk menertibkan kawasan hutan yang dibuka secara ilegal dan digunakan untuk perkebunan sawit.

Saat dikonfirmasi Kabid perkebunan misdi mengatakan untuk pembangunan kebun sawit baru dirinya belum menerima laporan,.dan kalau itu memang benar ada mereka tidak memiliki izin. Setahu kita.
Yang ada izin itu hanyalah PT LIL dan PT STN yang bergerak di perkebunan sawit..

Lanjut misdi saat saya mengikuti kegiatan di provinsi ada yang mempertanyakan perusahaan ABS yang akan bergerak di Sawit namun sampai saat ini saya tidak tahu di mana lokasi perusahaan tersebut. Dan sampai saat ini saya tidak mendapatkan informasi itu.

Dengan pembukaan kebun sawit yang baru saya baru mengetahui dari pemberitaan di media online mabesnews.com Dan kami akan menelusuri apa benar ada pembangunan kebun sawit di desa Marisa kecamatan popayato timur. Tuturnya.

Di tempat berbeda .Kabid pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup Yustin mengatakan perusahan yang tidak ada izin persetujuan lingkungan dapat di kenakan sangsi admintrasi 2,5% dari nilai investasi. Dan perusahan tidak memiliki perizinan usaha dan persetujuan lingkungan didenda administrasi 5 % dari nilai investasi.

Untuk batasan investasi dikawasan lindung wajib memiliki dokumen AMDAL dan memiliki PBPH perizinan berusaha pemampaatan hutan ,dan IUP Izin usaha perkebunan .

Namun pembangunan kebun sawit yang baru dibangun itu dirinya belum mengetahui, dan pelaku usaha juga belum melaporkan atau memberitahukan aktivitas tersebut.tutupnya..(tim)