MabesNews.com, Jakarta – Perkembangan terkait Pelaporan Devid warga Perum Kopasus Pelita 2 Tapos Depok, terhadap terlapor EF di Polres Metro Depok sejak tanggal 18 Oktober 2024, hingga kini belum jelas perkembangannya, buktinya hingga hari ini Selasa 4 Februari 2025, menurut keterangan Devid, dirinya belum menerima SP2HP dari Polres Metro Depok, terkait Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan yang dilaporkannya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang diduga dilakukan oleh EF warga Sukatani Tapos Depok, yang dinilai terkesan masih ‘remang-remang’.
Sementara itu SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, yang seharusnya wajib diberikan oleh pihak penyidik kepada pihak pelapor, baik diminta maupun tidak diminta secara berkala, paling sedikit 1 kali selama 1 bulan, sampai kini belum diterimanya.
” Sampai hari ini, saya sebagai pelapor maupun PH saya belum menerima SP2HP yang dimaksud dari Polres Metro Depok, jadi bagaimana perkembangan dari laporan saya tersebut, secara resmi belum saya ketahui ” ujarnya.
Dia juga mengatakan, bahwa dirinya hanya mendapat informasi dari penyidik tanpa SP2HP.
” Hanya saja, sekali waktu saya pernah bertanya kepada penyidik di Polres Metro Depok secara langsung, dan katanya terlapor EF sudah dipanggil dua kali, namun belum hadir, dan untuk perkembangan selanjutnya saya tidak tahu ” ujar Devid.
Untuk Mengingatkan kembali pemberitaan MabesNews.com sebelumnya, kejadian ini berawal di Tahun 2023, dimana antara Devid dan EF berstatus teman, dan selanjutnya EF meminjam uang dari Devid secara bertahap, baik secara cash maupun yang di transfer melalui rekening EF di BCA. Setelah pinjaman EF menumpuk hingga mencapai 660 juta rupiah, dan EF tidak bisa mengembalikan pinjamannya, kemudian EF menyerahkan SHM sebuah bangunan rumah didaerah Sukatani Tapos Depok, sebagai pengganti pembayaran, dan kemudian dibuatlah PPJB Lunas di Notaris yang beralamat di Depok, dengan Nilai harga rumah tersebut sesuai dengan jumlah pinjaman EF kepada Devid yakni 660 juta Rupiah.
Selang beberapa waktu kemudian, EF kemudian kembali meminjam uang kepada Devid dengan alasan untuk urusan Properti hingga mencapai 390 juta rupiah.
Beberapa bulan kemudian, Devid bermaksud menjual rumah tersebut, namun ternyata Rumah yang SHM nya telah dimiliki secara sah oleh Devid, telah dijual oleh EF kepada seorang Oknum Anggota Brimob berpangkat IPTU dan berisial MI.
Karena sudah menemui jalan buntu, akhirnya Devid melaporkan EF Ke Polres Metro Depok pada 18 Oktober 2024.
Satu bulan kemudian tepatnya dibulan Nopember 2024, MI yang merasa telah membeli rumah tersebut dari EF, kemudian melaporkan EF dan Devid ke Polda Metrojaya, dan atas laporan tersebut, Davidpun diundang Ke Polda Metrojaya oleh Penyidik Ditreskrimum, untuk Klarifikasi atas laporan MI.
Devid mengatakan, bahwa dirinya kooperatif dan hadir ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri undangan Klarifikasi tersebut, serta menghadap kepada penyidik, dan salah satunya penyidik tersebut adalah Brigadir MR.
Untuk mengetahui hasil Perkembangan Klarifikasi Devid di Polda Metro Jaya, hari ini Selasa 4 Februari 2025, MabesNews.com mendatangi ruang Penyidik Harda Ditreskrimum Polda Metrojaya, dan berdasarkan Keterangan yang diperoleh dari Penyidik Brigadir MR,dia mengatakan Laporan dari IPTU MI tersebut terhadap EF dan Devid masih dalam penyelidikan.
” Untuk perkembangannya, rencananya kita akan melakukan gelar perkara, karena saat ini masih dalam tahap Lidik ” ujarnya.
Disisi lain, Devid mengatakan bingung dan heran, karena dirinya dilaporkan ke Polda Metrojaya.
” Saya itu bingung loh, sebab MI membeli rumah dengan EF, dan saya sama sekali tidak tahu, dan rumah yang dijual oleh EF tersebut, Sertifikat Hak Miliknya sudah menjadi milik saya sesuai dengan Akte Jual beli di Notaris, lantas kenapa saya yang dilaporkan, apa kaitannya saya dengan urusan jual beli antara MI dan EF ” katanya.
Devid juga menyatakan rasa anehnya, karena pembelian rumah secara cash, yang dilakukan oleh MI kepada EF tidak disertakan dengan Sertifikat Hak Milik.
” Aneh juga menurut saya, jika MI membeli rumah secara Cash dan bukan kredit kepada EF, tapi SHM nya tidak ada, dan setelah tahu SHM rumah tersebut ada ditangan saya, eh malah saya yang dilaporkan ke Polda, ini kan aneh, dan saya minta tolong kepada rekan rekan wartawan, untuk dapat terus mengikuti kasus ini hingga selesai, agar tahu siapa biang keroknya dari Kasus ini ” ujar Devid dengan kesal.
Devid juga menjelaskan, jika harga rumah tersebut dihargai 660 juta, ditambah dengan pinjaman EF yang belum dibayar kepada dirinya sebesar 390 juta rupiah, maka total kerugian Devid adalah 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah.
Diakhir Pembicaraan dengan MabesNews.com, Devid mengatakan bahwa dia akan menghadiri panggilan dari Mabes Brimob Di Kelapa Dua Depok, atas Laporannya ke Mabes Polri beberapa waktu lalu
” Rabu besok 5 Februari, saya akan menghadiri pemanggilan dari Paminal Makobrimob, sehubungan dengan laporan saya terhadap IPTU MI ke Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu, tolong doanya rekan rekan wartawan, agar permasalahan ini cepat menemui titik terang ” ungkapnya berharap.
(AR)