Lakukan Demo, Mahasiswa Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues

Pemerintah, Polri179 views

MabesNews.com, Banda Aceh- Sejumlah Mahasiswa yang mengagasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin 22 Januari 2024.

Dalam aksi tersebut Mahasiswa mendesak agar kasus kasbon Pemkab Gayo Lues tahun 2022 dan indikasi penyelewengan dana hibah penyertaan modal PDAM Tirta Sejuk pada tahun anggaran 2019.

Alamp Aksi menyoroti kurangnya respons dan tindak lanjut terhadap rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) oleh Pemkab Gayo Lues.

“Temuan bahwa kasbon sebesar Rp 15,2 miliar, yang seharusnya dikembalikan ke kas negara dalam tenggang waktu 60 hari sejak diterimanya LHP, belum juga direalisasikan. Kejanggalan ini menjadikan kasus kasbon sebagai potensi praktek korupsi berjamaah yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar koordinator aksi, Mahmud Padang.

Selain itu, Alamp Aksi juga menyoroti soal adanya penyelewengan dana hibah penyertaan modal sebesar Rp 1 miliar yang diberikan kepada PDAM Tirta Sejuk pada tahun anggaran 2019.

“Alokasi dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan PDAM, namun hingga saat ini tidak ada perubahan signifikan, khususnya di pusat pemerintahan Blangkejeren, sehingga diduga dana hibah itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan malah diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu,” katanya.

Pendemo mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera turun tangan dan mengusut kasus kasbon Pemkab Gayo Lues sebesar Rp 15,2 miliar lebih, serta indikasi penyelewengan hibah penyertaan modal PDAM Tirta Sejuk sebesar Rp 1 miliar. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan pilih kasih, dan bahwa marwah aparat penegak hukum di Aceh akan dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini.

Pendemo juga mengingatkan Kejati Aceh bahwa jika tidak ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dalam waktu 7×24 jam, mereka akan melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Agung.

“Kita berharap agar penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh demi keadilan dan integritas pemerintahan,” pungkasnya.

Kehadiran pendemo tersebut disambut oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab. Dia berjanji Kejati Aceh akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Tuntutan adek-adek sudah kita terima dan akan kita sampaikan kepada pimpinan. Insya Allah, Kejati Aceh siap menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.

Setelah menyerahkan petisi pernyataan sikap dan dokumen awal temuan BPK RI, para pendemo membubarkan diri dengan tertib.

Berikut PERNYATAAN SIKAP Aksi :

Usut Tuntas Kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues Tahun 2022 dan Indikasi Penyelewengan Dana Hibah PDAM Tirta Sejuk Tahun Anggaran 2019 :

Hidup Rakyat!!!

Hidup Mahasiswa!!! Hidup Permuda!!!

Ganyang dan Gantung Koruptor!!!

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pada pasal 20 disebutkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Berdasarkan UU tersebut, tenggang waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK RI itu dalam waktu 60 hari.

Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 dan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 09 tahun 2009 secara tegas disebutkan bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, adapun kepada pihak yang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi.

Hal yang miris, bukan 60 hari sejak laporan diterima justru malah sudah berganti tahun, namun temuan kasbon sebesar Rp 15,2 M pada lingkungan Pemkab Gayo Lues juga tak dikembalikan ke kas negara. Sehingga persoalan ini sudah masuk ranah pidana dan sepatutnya dapat diusut secara tuntas.

Kasus Kasbon tersebut bukan hanya melibatkan sejumlah SKPK, tapi bahkan tidak menutup kemungkinan melibatkan mantan orang nomor satu di negeri seribu bukit itu. Dari Rp. 15,2 M lebih itu, ada kasbon atas nama saudara AM yang sangat fantstis mencapai Rp. 3,3 M.

Bayangkan saja, uang yang jumlahnya tidak sedikit itu jika dipergunakan untuk program kerakyatan seperti pembangunan rumah duafa, penguatan umkm, pengendalian inflasi, stunting dan sebagainya tentu akan lebih bermanfaat kepada masyarakat. Namun, mirisnya uang tersebut hanya dinikmati oleh segelintir pejabat saja. “Jika untuk membangun 1 rumah duafa memerlukan Rp 75 juta maka dengan anggaran Rp 15,2 M itu dapat membangun 202 unit rumah duafa. Jika digunakan untuk membantu peralatan atau modal usaha UMKM dengan besaran 50 juta per UMKM, maka setidaknya 304 UMKM akan menerima manfaatnya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal yang sangat disayangkan sudah berganti tahun uang tersebut tidak juga dikembalikan ke kas daerah/negara.

Tak hanya itu, Hibah dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 1 Milyar pada tahun anggaran 2019 yang diberikan kepada PDAM Tirta Sejuk yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan Tirta Sejuk, Tapi sampai hari ini, tidak ada perubahan sama sekali, sehingga khususnya di pusat pemerintahan Blangkejeren, tidak dapat menikmati air bersih yang layak. Sehingga diduga alokasi penyertaan modal yang ditempatkan sejak tahun anggaran 2019 itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan berpotensi diselewengkan.

Melihat kondisi itu, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Kami mensinyalir adanya praktek korupsi berjamaah yang merugikan negara dengan tidak mengembalikan kasbon ke kas negara hingga 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 atas Keuangan Pemkab Gayo Lues Tahun Anggaran 2022.

2. Kami menilai bahwa untuk kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues merupakan persoalaan serius kareena berpotensi merugikan negara belasan milyar rupiah.

3. Kami mensinyalir alokasi dana hibah bantuan modal usaha sebesar Rp 1 Milyar kepada PDAM Tirta Sejuk tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan bahkan rawan diselewengkan.

4. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh turun tangan untuk mengusut kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues sebesar Rp. 15,2 M lebih dan indikasi penyelewengan Hibah Penyertaan modal PDAM Tirta Sejuk sebesar Rp 1 M.

5. Kami berharap pihak Kejaksaan tidak pandang bulu dan rebang pilih dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, karrena marwah aparat penegak hukum (APH) di Aceh dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan dipertaruhkan dalam kasus ini.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, dan kami akan menunggu tindak lanjut dari kejaksaan dalam waktu 7×24 jam. Jika tidak ditindaklanjuti maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Agung.

Merdeka!!!

Hidup Rakyat!!!

Hidup Mahasiswa!!! Hidup Permuda!!!

Banda Aceh, 22 Januari 2024

Hormat Kami, Korlap Aksi.

 

(Samsul/Tim)