MabesNews.com, Pekalongan– Kasus dugaan intimidasi yang menimpa wartawan Bidik Nasional, Sodikin, oleh sejumlah pengurus, konsultan, dan pengawas Koperasi Pengusaha Batik Setono (KPBS) Kota Pekalongan terus berkembang. Pihak kepolisian kini telah mengangkat kasus ini ke tahap penyelidikan.
Sodikin, yang melaporkan insiden ini, mengungkapkan bahwa ia telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polresta Pekalongan. Ia menyatakan, “Saya sudah menerima SP2HP dari penyidik, yang berarti polisi masih menindaklanjuti kasus ini.”
Menurutnya, pihak penyidik telah meminta keterangan dari dirinya sebagai korban serta beberapa saksi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Namun, ia masih menunggu langkah tegas dari polisi untuk memanggil pihak-pihak terlapor guna menjalani pemeriksaan terkait keterlibatan mereka dalam insiden yang terjadi pada Rabu, 12 Juni 2024 lalu.
Sodikin juga menambahkan bahwa dalam SP2HP yang diterimanya, penyidik telah mengajukan permohonan kepada Dewan Pers untuk memberikan pendapat ahli mengenai kasus ini. “Jadi, kami masih menunggu jawaban dari Dewan Pers,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden intimidasi terjadi saat adanya audensi antara perwakilan pedagang dan pihak KPBS yang mengelola Pasar Grosir Batik Setono di kantor KPBS. Dalam pertemuan tersebut, selain wartawan, petugas kepolisian juga menjadi sasaran kemarahan beberapa oknum pengurus dan pengawas KPBS. Mereka memaksa polisi untuk menghapus foto yang diambil oleh anggota kepolisian.
“Sempat terjadi adu mulut, namun akhirnya dilerai oleh rekan media lainnya dan acara pertemuan pun dilanjutkan,” kata Sodikin.
Atas perlakuan tersebut, Bidik Nasional melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu sore, 12 Juni 2024. Laporan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, untuk menjaga marwah tugas jurnalistik dalam menyajikan informasi yang diperoleh dari sumber pertama.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat luas, dan kini menjadi sorotan atas upaya perlindungan kebebasan pers dan integritas wartawan dalam menjalankan tugasnya. Polresta Pekalongan berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi yang terjadi, demi memberikan keadilan bagi pihak yang terlibat.