Kapolsek Sukarami Akan Dilaporkan Ke propam Polda Sumsel 

Pemerintah315 views

MabesNews.com, Palembang -Diduga melakukan tindakan non-prosedural dan tak profesional tugas dalam menetapkan tersangka Kapolsek Sukarami Palembang akan dilaporkan Ke propam oleh penasehat hukum tersangka.

Tak terimah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahan terhadap Riza Pahlevi terkait kasus pengrusakan kaca jendela yang dilaporkan korbannya.

Tim penasehat hukum tersangka Titis Rachmawati berang Berencana Akan melaporkan Kapolsek Sukarami ke propam Polda Sumsel,karena

Dugaa telah melakukan tindakan non-prosedural dan tidak profesional Lantaran Polsek Sukarami Polrestabes Palembang pelanggaran proses penahanan memaksa kliennya tersangka dalam kasus ini.ujar titis.

Titis Rachmawati SH.MH.C.LA juga mengatakan aparat Polsek Sukarami diduga telah melakukan pelecehan terhadap profesi Advokat pada saat Tim kuasa hukum mendampingi tersangka.

“Apakah begitu tidak manusiawi,, katanya Polisi sudah persisi,tapi menempatkan seorang Advokat untuk membela kepentingan hukum tersangka tapi seperti dilecehkan oleh oknum Kapolsek ,Kanitres dan penyidik” kata titis.

Sementara Kapolsek Sukarami membantah adanya pelanggaran dalam kasus ini.

Kompol Ikang Ade Putra menyampaikan

“Kita memang sudah sesuai dengan SOP,membesuk itu sesuai dengan apa yang ada,jadi tidak bisa kita bawak keruangan,karena memang sesuai dengan SOP untuk pengunjung besuk tahanan kita sudah siapkan ruangnya yaitu ada di dekat jaga tahanan,jadi kita perlakukan kepada seluruh masyarakat bagi keluarga tahanan.” kata Kapolsek.

Pihak kepolisian telah melakukan dan menjalankan prosedur penahanan tersangkanya sesuai dengan undang undang,tersangka di tahan karena pihak kepolisian mengantisipasi tersangka melarikan diri dari upaya penghilangan barang bukti.

 

(Jack)