Jelang Kesimpulan Gugatan Hamzah Terhadap PDI Perjuangan, Lowyer Penggugat Soroti Tirimangsa dan Tanda Tangan

Hukum121 views

MabesNews.com-Majalengka,Jabar–Pertarung Ir. H. Hamzah Nasyah, MM melawan PDI Perjuangan di pengadilan memasuki babak kesimpulan. Selasa, 3 Juni 2025.

Kesimpulan dari keduabelah pihak Baik dari Hamzah maupun PDI Perjuangan dijadwalkan Besok Rabu, 4 Juni 2025.

Pihak penggugat dalam hal ini H. Hamzah Nasyah melalui pengacaranya Dicky Turmudzy Kushiary, SH. MH dari kantor hukum Rubby dan Fathner mengungkapkan beberapa kejanggalan diantarnya titimangsa surat pemecatan kliennya.

Dikatakan Dicky Surat SK Pemecatan Hamzah yang merupakan Ketua DPC Liangkar Puan Majalengka dari PDI Perjuangan titimangsanya tanggal 31 Januari 2024.

Hal itu ditegaskannya jika tanggal 31 Januari 2024 jauh hari sebelum kontestasi Pileg, Pilpres maupun Pilkada.

 

“Itu kan akibatnya kedalam waktu SK itu berlakukanya kapan, misalkan itu dibuat 31 Januari 2024 maka alasan pemecatannya menjadi tidak relevan karena pada saat itu di tanggal SK jauh dari pelaksanaan kontestasi pilkada,” ujarnya.

Pria berkacamata ini menyebut jika surat itu harus diperbaiki melalui lembaga yang mengeluarkannya.

“Maka itu harus diperbaiki, perbaikan bisa melalui lembaga yang mengeluarkan atau berdasarkan perintah pengadilan,”terangnya.

Lebih lanjut Dicky juga mengaku pihaknya jadi bertanya-tanya akan keaslian surat tersebut.

“Kalau hal itu saja atau penulisan tanggal SK saja salah, timbul pertanyaan pada kami jangan- jangan tandatangannya palsu atau salah atau seperti apa itu jadi pertanyaan kami,

makanya kalau memungkinkan ada klarifikasi dari yang medatatangani SK itu,” tukasnya.

“Itu artinya kalau ada kesalahan maka SK tersebut harus direvisi dan di tanda tangan ulang oleh para pembuatnya,” tutup Dicky.

Dikatakan Dicky perbaikan SK itu bisa dilakukan dengan dua cara melalui renpou atau penerbitan SK baru.

 

“Jika rempoi tarik dulu SK lama dan tinggal di Paraf di bagian yang akan di perbaiki, Jika Penerbitan SK Baru ya harus dengan nomor baru dan tandatangan baru,” paparnya.

 

Untuk diketahui, H. Hamzah selain kader PDI Perjuangan yang kini tengah menggugat pemecatannya ia merupakan Ketua Lingkar Puan Majalengka dan Dekopinda Majalengka serta alumni Institut Pertanian Bogor (ITB) Angkatan 29.

 

Sementara itu, H. Indra Sudrajat, SH saat di konfirmasi awak media menerangkan jika surat keputusan (SK) sudah di perbaiki.

 

“Sudah di rubah, dan begini juga, Saya aneh dengan gimmik permainan-permainan di persidangan yang dilakukan kuasa hukum penggungat,” ujarnya. Kamis, 29 Mei 2025.

Indra mengungkapkan jika penggugat menyertakan alat bukti yang titimangsa tanggal 1 januari 2025.

“Dalam daftar alat bukti oleh pengugat titimangsa 2025 bukan 2024, kenapa kali ini disodor-sodorkan yang 2024,” tuturnya.

Lebih lanjut, Indra megemukakan dalam surat keputusan apapun jika ada kekeliruan maka akan diperbaiki.

“Kan dalam surat keputusan confideran apabila keputusan ada perkeliruan maka akan di perbaiki sebagaimana mestinya, dan sudah dilakukan perbaikan. Kan itu sangat mausiawi, typo seperti itu biasa dan sudah di perbaiki,” tukasnya.

 

Hombing