Gudang Crude Palm Oil di Asahan Jadi Sorotan, Diduga Tidak Punya Izin. 

MabesNews.com, Kab.Asahan – Sumut : Senin 30 Juni 2025- Pantauan awak Media bersama tim pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 14:24 WIB, sebuah gudang penyimpanan Crude Palm Oil ( CPO ) di Desa Hessa Parlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik. Gudang ini diduga melakukan penimbunan CPO tanpa izin resmi.

Terlihat jelas satu unit truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8155 KC terlihat mengangkut bahan mentah CPO dari gudang tersebut.dan gudang ini sudah lama beroperasi untuk transaksi jual beli CPO, dengan drum besar dan kecil untuk menampung pengisian CPO dari kendaraan yang masuk.

Dilokasi tidak ditemukan plang izin produksi pengolahan CPO di lokasi, menimbulkan kecurigaan bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin resmi,dan lokasi tersebut tepat di pinggir jalan lintas sumatera utara.

Saat dikonfirmasi salah satu karyawan pekerja tidak mau menyebutkan nama nya yang di temui dilokasi tersebut,terkait siapa pemilik gudang dalam bentuk usaha jual beli Crude Palm Oil ( CPO ) bungkam.

Kategori Penimbunan CPO dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.Pelaku penimbunan dapat dipenjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.

Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum.Penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan Crude Palm Oil ( CPO ) sangat penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga,serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

 

( RS ).