Mabesnews.com- Medan-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I kini sedang gencar mensosialisasikan sistem aplikasi CORETAX bagi Wajib Pajak (WP) untuk mempermudah akses perpajakan.
“Dari aplikasi CORETAX, Wajib Pajak bisa berkomunikasi langsung dengan kantor pajak. CORETAX juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” kata Kakanwil DJP Sumut I, Dr Arridel Mindra, SPI,M.Si kepada pers di Aula Istana Maimun Gedung DJP Sumut I, Medan, Kamis 13/11/2025.
Dia menegaskan, mulai tahun depan (2026), wajib pajak orang pribadi (WP-OP) harus menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax.
“Tahun 2026 kurang dari dua bulan lagi, wajib pajak orang pribadi perlu melakukan aktivasi akun coretax terlebih dahulu,” ujarnya.
Arridel Mindra mengakui masih banyak Wajib Pajak yang terlambat atas pelaporan kepatuhan SPT Tahunan sampai dengan 31 Oktober 2025.
“Banyak yang terlambat lapor pajak. Kalau perorangan telat lapor pajak dendanya Rp.100.000, jika badan atau perusahaan nilainya sekitar Rp.500.000 hingga Rp.1.000.000. Perusahaan besar nilai sebesar itu terlihat tidak seberapa, tapi kalau perusahaan biasa, terasa juga dendanya. Jadi jangan telat lapor pajak,” harapnya.
Tentang kegiatan pengawasan, Arridel Mindra menjelaskan pengawasan kantor pajak sampai dengan tanggal 06 November 2025.
Dia menabahkan, mengenai tindakan penagihan yang dilakukan DJP Sumut I di tahun 2025 sesuai dengan data yang telah diterima “Sekarang wajib pajak hati-hati. Karena semua penjualan diketahui,” ingatnya.(.tiar)







