MabesNews.com, Bengkalis, 17 Juli 2025. Menindaklanjuti pengaduan resmi yang disampaikan oleh saudara Hendrik Saragih, karyawan PT. Intan Sejati Andalan dan anggota Federasi Transportasi, Industri dan Angkutan (FTIA), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis telah menerbitkan surat pemanggilan klarifikasi terhadap kedua belah pihak.
Surat bernomor 500.16.12.2/489/Disnakertrans tertanggal 14 Juli 2025 tersebut mewajibkan kehadiran perwakilan manajemen PT. Intan Sejati Andalan Bengkalis-Riau dan saudara Hendrik Saragih pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 17 Juli 2025
Waktu: Pukul 09.30 WIB
Tempat: Kantor Disnakertrans Bengkalis, Jl. Pipa Air Bersih KM 5
Menghadap: Mediator Hubungan Industrial
Agenda: Klarifikasi Sengketa Hubungan Kerja (PHK)
Dalam proses mediasi ini, Disnakertrans mewajibkan kedua belah pihak membawa dokumen otentik terkait hubungan industrial, di antaranya:
Akta pendirian perusahaan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP)
Bukti pelaporan ketenagakerjaan (WLK) satu tahun terakhir
Slip gaji tiga bulan terakhir
Apabila pihak perusahaan berhalangan hadir, Disnakertrans menegaskan bahwa perusahaan wajib menunjuk kuasa resmi yang berwenang mengambil keputusan terkait perkara.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Perwakilan serikat pekerja, Salamat Sitorus selaku Ketua Pengurus Komisariat FTIA PT. ISA, menegaskan komitmen serikat dalam mengawal jalannya proses ini secara adil, terbuka, dan sesuai hukum. Menurutnya, tindakan PHK sepihak dengan alasan mendesak.
Oleh karena mengambil sapu lantai dan dituduh membobol jendela mes G09 lalu lewat dari jendela tersebut sementara jendela tersebut tidak ada rusak sehingga tanpa dasar yang kuat merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap perlindungan hak normatif buruh.
> “Kami meminta agar saudara Hendrik Saragih dikembalikan ke posisinya semula. Namun jika perusahaan bersikeras tetap memutuskan hubungan kerja, maka kami menuntut agar seluruh hak normatif yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dijalankan dengan adil dan penuh tanggung jawab,” tegas Salamat Sitorus.
PK-FTIA akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada hak buruh yang dikorbankan secara sepihak
(Kabiro Bengkalis).






